
SORONG, SATUKANINDONESIA.Com – Menanggapi Kebijakan pemerintah yang mengizinkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan, untuk mengelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ketua DPD KNPI Provinsi Papua Barat Daya angkat bicara, Jois Kambu.
Menurutnya, kebijakan ini bisa menciptakan disharmoni di tengah masyarakat terutama Ormas keagamaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Apa yang menjadi urgensi, sehingga pemerintah memberikan Ijin usaha tambang untuk ormas terutama organisasi keagamaan seperti PBNU. Kemudian, kalau itu terjadi. Maka organisasi-organisasi lain juga pasti akan meminta bagian,”ujar Jois Kambu, Jumat (21/06/2024).
Padahal, lanjut Ketua DPD KNPI Papua Barat Daya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sendiri terlihat sedang menjalankan visi dan misi serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasinya.
“Jadi, pemerintah jangan ciptakan opini atau wacana yang menciptakan kegaduhan di tengah-tengah publik,”katanya.
Dikemukakannya, banyak hal yang pemerintah wajib urus, bukan urus ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.
“Banyak persoalan bangsa yang pemerintah belum menyelesaikan, diantaranya angkat pengangguran yang cukup tinggi, terjadi kemiskinan dimana-mana dan lain sebagai yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,”
Oleh karena itu, Jois Kambu menyarankan, daripada pemerintah keluarkan kebijakan ijin tambang untuk Ormas keagamaan, mendingan pemerintah lakukan kerjasama dalam dengan Ormas agar program setiap ormas dapat dijalankan.
Pasalnya, kebijakan ini sangat mengusik kesadaran berkeadilan dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Kebijakan ini tidak hanya mengundang pertanyaan besar tentang keadilan dan kesetaraan, tetapi juga mengancam persatuan bangsa,”tegasnya.
Sebaiknya, kata dia, pemerintah saja yang mengelola tambang sesuai kaidah penambangan yang sehat untuk lingkungan alam dan sosial.
Ormas keagamaan tidak perlu diberi ruang spesial dalam bentuk undang-undang (UU), peraturan menteri (Permen) atau keputusan presiden (Keppres).
“Penambangan harus diberikan kepada organisasi masyarakat setempat atau lebih tepat memberikan hak penambangan kepada pemilik hak ulayat,”pungkasnya. [GRW]













