• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Industri Air Minum Dalam Kemasan Nasional Terancam Oleh RaperBPOM yang Diskriminatif

Industri Air Minum Dalam Kemasan Nasional Terancam Oleh RaperBPOM yang Diskriminatif

Agustus 21, 2023
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
ADVERTISEMENT
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Opini

Industri Air Minum Dalam Kemasan Nasional Terancam Oleh RaperBPOM yang Diskriminatif

Agustus 21, 2023
in Fokus Berita, News
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemesan Indonesia (ASPADIN) sebagai wadah berhimpunnya para Pengusaha yang bergerak di industri air minum dalam kemasan seluruh Indonesia, pada awal Agustus lalu (Kamis, 3 Agusutus 2023) berkumpul di Jakarta untuk melakukan silaturahmi dan audiensi dengan BPOM RI di jalan Percetakan Negara-Jakarta.

ASPADIN dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD ASPADIN) seluruh Indonesia berasal dari Aceh sampai Papua yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat ASPADIN.

Tepat pukul 09.50 WIB, rombongan para Ketua DPD ASPADIN Seluruh Indonesia tiba dan diterima oleh pihak BPOM RI. Maksud dan tujuan kedatangan para Ketua DPD ASPADIN Seluruh Indonesia, adalah bersilaturrahmi secara langsung dengan Kepala BPOM beserta jajaran pejabat BPOM RI untuk menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN berupa beberapa hal penting yang terkait dengan tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator, yang seharusnya mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif.

Hal penting yang dimaksud itu, masing-masing:

A). Menyampaikan keresahan yang dialami oleh para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.

B). Menyampaikan Surat Pernyataan Sikap anggota ASPADIN yang diwakili DPD ASPADIN Seluruh Indonesia sebagai berikut :

(1). Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan ”berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau ”BPA Free” pada kemasan non Policarbonate, karena diskriminatif, mengancam kelangsungan hidup usaha kami tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC).

(2). Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019, yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti : Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.

(3). Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM nomor 20 tahun 2019, yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.

(4). Meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena:

a. bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut: Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan: huruf (j). Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar; qq. Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain;

b. Bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g: ”dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”;

c. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain;

C. Kedua Rancangan PERBPOM tersebut sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET. Fakta yang ada menunjukkan menurut PERBPOM No. 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya. Paparan EG dan DEG menurut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Fakta juga menunjukkan belum pernah ada pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi kematian.

ASPADIN berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota ASPADIN ini demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat dan Negara Republik Indonesia. (*/red/jun)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ASPADINBPOM
ShareTweetSend

Related Posts

Usai Santap Makanan Bergizi Gratis, Puluhan Siswa Keracunan

Usai Santap Makanan Bergizi Gratis, Puluhan Siswa Keracunan

Januari 20, 2025
Indofood Buka Suara Soal Taiwan Temukan Zat Pemicu Kanker di Indomie Rasa Ayam Spesial

BPOM Nyatakan Indomie Rasa Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi

April 28, 2023
Wapres: Bangun Semangat Mengkritik Tanpa Menyakiti

Wapres Minta Kemenkes-BPOM Tindaklanjuti Kasus Gagal Ginjal Akut

Februari 11, 2023

Masih Belum Ada Izin Edar Tapi Ivermectin Dapat Untuk Covid-19, Ini Penjelasan BPOM

Juli 21, 2021

Kantornya Alami Kebakaran, BPOM Diperkirakan Alami Kerugian Hingga Rp600 Juta

Juli 19, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?