
Jakarta, SatukanIndonesia.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menyesuaikan tarif terhadap enam ruas tol mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Penetapan tarif baru tol ini didasarkan pada besarnya inflasi.
Keenam ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah:
- Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami)
- CikampekPadalarang (Cipularang)
- Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
- Semarang (Seksi A,B,C)
- Palimanan Kanci (Palikanci)
- Surabaya-Gempol (Surgem).
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan pada dasarnya penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak 2020.
“Dengan harapan pada penanganan pandemi covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” katanya dalam siaran pers tertulis yang diterima, Sabtu, 16/01/2021.
Heru juga mengungkapkan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memberikan kepastian pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnis.
Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.
Dalam siaran pers tertulis itu juga disebutkan bahwa payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.
Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.(*)













