• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
IPW Pertanyakan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

IPW Pertanyakan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Mei 10, 2023
Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Juli 20, 2026
DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

Juli 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Juli 20, 2026
Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Juli 20, 2026
Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Juli 20, 2026
Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Juli 20, 2026
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Juli 20, 2026
LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

Juli 20, 2026
KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

Juli 20, 2026
Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Juli 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

IPW Pertanyakan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

[Hukum]

Mei 10, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT


Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Indonesia Police Watch (IPW)menyebut vonis hukuman seumur hidup penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa patut dipertanyakan.

Sebab, IPW menilai vonis itu belum memenuhi rasa keadilan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berpendapat, putusan pidana mencerminkan tidak adanya parameter yang adil.

“Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Selasa (9/5).

Sugeng lantas membandingkan vonis tersebut dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, terdapat adanya ketimpangan dalam mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan terhadap keduanya.

“Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan,” ujarnya.

Ia menilai tekanan publik yang begitu besar turut menjadi andil dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

“Tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” ucapnya.

Sugeng menekankan bahwa Teddy merupakan jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam kasus pengedaran narkoba. Menurutnya, kondisi ini tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh seorang dengan pangkat tersebut.

Sugeng menilai, Teddy dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri menjadi ikon buruk dalam menyalahgunakan kewenangan oleh polisi.

“Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual,” ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan semestinya putusan hukuman seumur hidup penjara yang diterima Teddy menjadi acuan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri tanpa pandang bulu jika diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Oleh sebab itu, Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir, sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang yang berkualitas.

Teddy dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5).(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Ferdy SamboIPWNarkobaPN Jakarta BaratSugeng Teguh SantosoTeddy Minahasa
ShareTweetSend

Related Posts

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Sentil Kapolri, DPR RI Ultimatum Bereskan Polisi Nakal

Sentil Kapolri, DPR RI Ultimatum Bereskan Polisi Nakal

Februari 26, 2026
‎IWO Batam Launching Program P4GN: Sinergi Lawan Narkoba, Bentengi Generasi Muda dari Penyalahgunaan

‎IWO Batam Launching Program P4GN: Sinergi Lawan Narkoba, Bentengi Generasi Muda dari Penyalahgunaan

Oktober 15, 2025

Polda Kepri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Oktober 12, 2025

18 Hari Operasi, 11 Titik dan Jaringan Narkotika Diungkap

September 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?