
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021 mendatang. Keputusan ini dilakukan terkait dengan masa pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Isinya tentang keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021.
Namun faktanya, ada beberapa kepala daerah yang tetap menaikkan upah minimum tersebut. Salah satunya yakni, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menanggapi kebijakan Anies, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, memberikan kritik. Menurut dia, kebijakan yang tak sejalan dengan pemerintah pusat, itu menunjukkan bahwa Anies tidak paham aturan dan hanya ingin terlihat berbeda.
“Terkesan Gubernur ingin selalu berbeda dari pusat, kurang mengerti Undang-undang 23 Tahun 2014 soal Pemda .Mereka kan diatur di situ. ” ujar Gilbert, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (2/11/2020.
Lebih lanjut, Gilbert menilai bahwa kebijakan kenaikan UMP bersyarat ala Anies tersebut akan menciptakan kebingungan di kalangan pengusaha. Pasalnya, tutur Gilbert, kriteria terdampak dan tidak terdampak oleh COVID-19 masih belum jelas.
Selain itu, Gilbert juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan membuat berat para pengusaha. Terlebih kini sudah banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga gulung tikar di masa pandemi corona.
“Anies hanya bisa menginjak rem, tidak bisa menginjak gas [mendorong perekonomian]. Sektor UMKM juga paling terimbas dan syukur mereka tidak PHK karyawan. Insentif buat mereka harusnya dipikirkan,” tutur Gilbert.
Ia memprediksi, dampak kebijakan itu akan membuat pengusaha semakin kesulitan. Di sisi lain, Gilbert menyebut jika di tengah situasi seperti sekarang, karyawan lebih mementingkan agar tidak di-PHK dibanding kenaikan gaji.
“Karyawan juga kalau kita lihat tidak minta naik gaji, tapi minta tidak di-PHK. Karena DKI pusat ekonomi dengan uang beredar terbanyak,” jelas dia.
“Maka kalau ekonomi Jakarta tidak menggeliat, nasional akan terdampak. Apa itu yang dikehendaki Gubernur DKI, tidak jelas juga,” kata Gilbert menambahkan.
Gilbert juga menilai alasan kenaikan upah minimum untuk mendorong daya beli masyarakat tidak selaras. Seharusnya, untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi, Pemprov DKI memberikan bantuan sosial berupa uang tunai.
“Masih ada empat kali lagi bansos sampai dengan Desember, kita lihat buktinya. Juga perlu diperjelas berapa persen asumsi perusahaan yang mampu menaikkan UMP, sehingga bisa dihitung dampaknya secara ekonomis untuk mendorong,” saran Gilbert.
“Saya khawatir dan terkesan ini hanya cara untuk berbeda dari pusat, atau seakan-akan populis tapi mengorbankan yang lain,” pungkas dia.
(ms/gs)
![[FOTO] Sejumlah OKP Demo Tuntut Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja](https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2020/10/Titik-Kumpul-Mahasiswa-Aksi-Demo-Omnibus-Law-Ciptaker-di-Jalan-Sam-Ratulangi-Menteng-Jakarta-Pusat-08102020-6-360x180.jpeg)











