• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

Jaksa Terima Putusan PT DKI, Tak Ajukan Kasasi Atas Jaksa Pinangki

Juli 6, 2021
Menteri ESDM Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

Menteri ESDM Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

Oktober 20, 2026
Respon Cepat Kecelakaan Kapal, TNI AL Kerahkan KRI Bung Hatta-370 Cari ABK KM Khatulistiwa 8

Respon Cepat Kecelakaan Kapal, TNI AL Kerahkan KRI Bung Hatta-370 Cari ABK KM Khatulistiwa 8

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Oktober 20, 2026
Terima Aksi Damai HMI, Ketua DPRD Batam Dukung Aspirasi Penanganan Karhutla

Terima Aksi Damai HMI, Ketua DPRD Batam Dukung Aspirasi Penanganan Karhutla

Oktober 20, 2026
DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

Oktober 20, 2026
Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Oktober 20, 2026
Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Oktober 20, 2026
Menko Polkam Tegaskan  Penanganan Karhutla Butuh Kerja Keras dan Dukungan Pihak

Menko Polkam Tegaskan  Penanganan Karhutla Butuh Kerja Keras dan Dukungan Pihak

Oktober 20, 2026
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Oktober 20, 2026
Yayasan Persada Moro Tiga Delapan Deklarasikan Gerakan Toilet Sekolah Bersih, Dorong Budaya Hidup Sehat Anak Indonesia Sejak Dini

Yayasan Persada Moro Tiga Delapan Deklarasikan Gerakan Toilet Sekolah Bersih, Dorong Budaya Hidup Sehat Anak Indonesia Sejak Dini

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Terima Putusan PT DKI, Tak Ajukan Kasasi Atas Jaksa Pinangki

[Hukum]

Juli 6, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
165
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sangat beruntung mendapatkan diskon potongan hukuman dan tidak diajukan kasasi oleh JPU.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kejaksaan akhirnya membulatkan keyakinannya untuk tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artinya, Kejaksaan menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Pinangki selama 6 tahun penjara. Vonis tingkat banding tersebut membuat Pinangki yang awalnya dihukum 10 tahun, kini menjadi 4 tahun penjara.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Riono menyatakan hukuman Pinangki selama 4 tahun penjara telah sesuai dengan tuntutan JPU.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi)” ucap Riono.

Keputusan Kejaksaan tersebut diambil di hari terakhir pengajuan kasasi ke MA.

Vonis Pengadilan Tinggi dibacakan pada 14 Juni 2021 lalu. Merujuk KUHAP Pasal 243, salinan putusan beserta berkas perkara itu dikirim kepada pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan.

Selanjutnya, salinan dan berkas diteruskan ke Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Sementara batas pengajuan kasasi ialah 14 hari setelah salinan dan berkas diberitahukan kepada Terdakwa.

Pihak Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan pada 21 Juni 2021. Dengan demikian, 14 hari dari tanggal tersebut yakni 5 Juli 2021 menjadi batas akhir.

Komentar Facebook

Tags: BandingDiskon HukumanJaksa PinangkiJaksa Pinangki Sirna MalasariMahkamah AgungPinangki Sirna Malasari
ShareTweetSend

Related Posts

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?