• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Rupiah Menguat, IHSG Sebaliknya

Jam Perdagangan Bursa Khusus Pandemi Masih Berlaku

Desember 4, 2020
Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Agustus 19, 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026
ADVERTISEMENT
Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Agustus 19, 2026
Gagal Bawa Nama Kepri ke Panggung Pesparawi, 27 PSW Kepri Kini Menuntut Kepastian Hukum

Gagal Bawa Nama Kepri ke Panggung Pesparawi, 27 PSW Kepri Kini Menuntut Kepastian Hukum

Agustus 19, 2026
‎Ketua REL-MBG Kepri Diundang ke Istana, Isye Lombogia Tegaskan Kepri Siap Kawal MBG  ‎

‎Ketua REL-MBG Kepri Diundang ke Istana, Isye Lombogia Tegaskan Kepri Siap Kawal MBG ‎

Agustus 19, 2026
RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

Agustus 19, 2026
Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Agustus 18, 2026
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jam Perdagangan Bursa Khusus Pandemi Masih Berlaku

[Ekonomi]

Desember 4, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
61
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pasar Saham.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan aturan pelaksanaan perdagangan saham di masa pandemi covid-19 masih berlaku. Artinya, jam perdagangan bursa belum akan normal sebelum pandemi berakhir.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pihaknya akan langsung mengumumkan ke publik jika memang ada perubahan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut kapan pelaksanaan perdagangan saham kembali ke jam normal.

“Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto rejection selama masa pandemi,” ucap Laksono dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12).

Laksono merinci jam perdagangan saham di pasar reguler untuk prapembukaan dimulai pukul 08.45-08.55 WIB. Lalu, perdagangan saham sesi I dimulai 09.00-11.30 WIB.

Kemudian, sesi II dimulai pukul 13.30-14.49 WIB. Selanjutnya, pra penutupan berlangsung dari 14.50 WIB sampai 15.00 WIB dan pasca penutupan dari 15.05-15.15 WIB.

Lalu, perdagangan saham di pasar tunai berlangsung pada 09.00-11.30 WIB. Selanjutnya, perdagangan saham di pasar negosiasi untuk sesi I berlangsung pada 09.00-11.30 WIB dan sesi II pada 13.30-15.15 WIB.

“Waktu perdagangan ini berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” jelas Laksono.

Selain itu, persentase auto rejection juga berubah di masa pandemi covid-19. Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap pembelian dan/atau penjualan efek yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh BEI.

Rinciannya, batas atas untuk harga saham berkisar Rp50 per saham-Rp200 per saham adalah 35 persen dan batas bawahnya 7 persen. Lalu, batas atas untuk harga saham berkisar Rp200 per saham-Rp5.000 per saham adalah 25 persen dan batas bawahnya 7 persen.

Kemudian, batas atas untuk harga saham lebih dari Rp5.000 per saham adalah 20 persen. Sementara, batas bawah untuk harga saham tersebut adalah 7 persen.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BEIHarga SahamSaham
ShareTweetSend

Related Posts

Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Resmikan Bursa Karbon Pertama di Indonesia, Jokowi Ungkap Potensinya Rp 3.000 Triliun

September 26, 2023
KPK Bakal Umumkan Rekan Rafael di Dirjen Pajak Terkait LHKPN Janggal

KPK Ungkap Ratusan Pejabat Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Konsultan Pajak

Maret 8, 2023
IHSG Kembali Berjaya, Naik 0,39% Pagi Ini

IHSG Kembali Berjaya, Naik 0,39% Pagi Ini

Juni 23, 2021

Sempat Menguat Selama 4 Menit, IHSG Akhirnya Tergelincir ke Zona Merah

Mei 17, 2021

IHSG Tergelincir, Ditutup Melemah 0,36%

Mei 11, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?