• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Rupiah Menguat, IHSG Sebaliknya

Jam Perdagangan Bursa Khusus Pandemi Masih Berlaku

Desember 4, 2020
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jam Perdagangan Bursa Khusus Pandemi Masih Berlaku

[Ekonomi]

Desember 4, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
61
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pasar Saham.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan aturan pelaksanaan perdagangan saham di masa pandemi covid-19 masih berlaku. Artinya, jam perdagangan bursa belum akan normal sebelum pandemi berakhir.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pihaknya akan langsung mengumumkan ke publik jika memang ada perubahan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut kapan pelaksanaan perdagangan saham kembali ke jam normal.

“Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto rejection selama masa pandemi,” ucap Laksono dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12).

Laksono merinci jam perdagangan saham di pasar reguler untuk prapembukaan dimulai pukul 08.45-08.55 WIB. Lalu, perdagangan saham sesi I dimulai 09.00-11.30 WIB.

Kemudian, sesi II dimulai pukul 13.30-14.49 WIB. Selanjutnya, pra penutupan berlangsung dari 14.50 WIB sampai 15.00 WIB dan pasca penutupan dari 15.05-15.15 WIB.

Lalu, perdagangan saham di pasar tunai berlangsung pada 09.00-11.30 WIB. Selanjutnya, perdagangan saham di pasar negosiasi untuk sesi I berlangsung pada 09.00-11.30 WIB dan sesi II pada 13.30-15.15 WIB.

“Waktu perdagangan ini berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” jelas Laksono.

Selain itu, persentase auto rejection juga berubah di masa pandemi covid-19. Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap pembelian dan/atau penjualan efek yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh BEI.

Rinciannya, batas atas untuk harga saham berkisar Rp50 per saham-Rp200 per saham adalah 35 persen dan batas bawahnya 7 persen. Lalu, batas atas untuk harga saham berkisar Rp200 per saham-Rp5.000 per saham adalah 25 persen dan batas bawahnya 7 persen.

Kemudian, batas atas untuk harga saham lebih dari Rp5.000 per saham adalah 20 persen. Sementara, batas bawah untuk harga saham tersebut adalah 7 persen.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BEIHarga SahamSaham
ShareTweetSend

Related Posts

Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Resmikan Bursa Karbon Pertama di Indonesia, Jokowi Ungkap Potensinya Rp 3.000 Triliun

September 26, 2023
KPK Bakal Umumkan Rekan Rafael di Dirjen Pajak Terkait LHKPN Janggal

KPK Ungkap Ratusan Pejabat Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Konsultan Pajak

Maret 8, 2023
IHSG Kembali Berjaya, Naik 0,39% Pagi Ini

IHSG Kembali Berjaya, Naik 0,39% Pagi Ini

Juni 23, 2021

Sempat Menguat Selama 4 Menit, IHSG Akhirnya Tergelincir ke Zona Merah

Mei 17, 2021

IHSG Tergelincir, Ditutup Melemah 0,36%

Mei 11, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?