
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021), Luhut terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 08.28 WIB dan langsung memasuki gedung Ditreskrimsus guna menjalani pemeriksaan.
Selang satu jam menjalani pemeriksaan atau tepatnya pukul 09.30 WIB, menteri dari Partai Golkar itu terlihat sudah keluar dari Gedung Ditkrimsus didampingi kuasa hukumnya, Luhut menegaskan, tidak mengambil jalur damai dan akan membawa kasus tersebut hingga meja hijau.
Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi tantangan pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk buka-bukaan data perihal keterlibatan di bisnis tambang Papua. Baca Juga: KPK Sayangkan Perbuatan Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Rakyat
Luhut mengaku akan membuka data secara terbuka di pengadilan. “Itu yang saya bilang biar nanti di pengadilan, biar kita lihat. Karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak, saya tidak ada,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Hari ini Luhut menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tentang dugaan pencemaran nama baik. Luhut diperiksa satu jam oleh penyidik.
Terkait tantangan Haris Azhar-Fatia untuk buka-bukaan data soal bisnis tambang Papua, Luhut tidak ambil pusing. Dia mempersilakan terlapor untuk membuka data yang dimiliki ke media.
Dia juga menyebut data kekayaannya pun bisa dilacak lewat laporan di KPK dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk memastikan apakah dirinya terlibat di bisnis tambang Papua seperti yang dituding oleh terlapor. Baca Juga: Pesan Luhut “Gunakan Cara Beradab dalam Menyampaikan Pendapat”
“Silakan aja buka aja di media sekarang. Dari sekarang juga bisa buka di media kok. Kan saya punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN itu,” ujar Luhut.
Kata Luhut soal Mediasi
Lebih lanjut Luhut menyebut meski peluang mediasi tetap terbuka, namun dia mengaku siap jika kasus ini akan berlanjut hingga tahap pengadilan.
“Sekali lagi saya ingatkan aja jangan sekali-sekali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi yang bisa mencederai orang. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar,” katanya.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (Nal/SI)













