Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Damai Indonesia Prabowo -Gibran ( DPP JDI PRO-GIBRAN) mengapresiasi putusan hasil sengketa Pemilu Presiden (PHPU) 2024 yang mayoritas Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan Pasangan Calon (Paslon) Presiden Nomor Urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar – Mahfud (GAMA).
“Keputusan MK ini harus diapresiasi sebagai putusan yang sangat adil dan bijaksana,” demikian kata Maruli Tua Silaban selaku Ketua Umum DPP JDI PRO-GIBRAN dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Semua pihak harus menerima keputusan MK sebagai keputusan yang final dan mengikat.
“Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga tak perlu lagi ada perdebatan setelah ini,” ujar maruli yang kerap disapa MTS itu.
Terhadap putusan yang dibacakan dalam persidangan (Mahkamah Konstitusi) MK yang berakhir pada Senin sore, 22 April 2024 itu, MTS mengatakan, pihaknya telah memprediksi hasil akhir sengketa Pemilu Presiden itu, karena berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan dimuka persidangan tidak mempunyai korelasi hukum untuk membuktikan seluruh dalil-dalil pemohon untuk membatalkan putusan KPU NOMOR 360/2024 yang menetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
.”JDI PRO-GIBRAN telah memprediksinya kerena sesuai dengan objek sengketa yang diajukan pemohon ditambah dengan Bukti-bukti yang diajukan Pemohon dimuka Persidangan tidak mempunyai korelasi untuk membuktikan dalil dalam gugatannya”, kata MTS.
Oleh karena itu MTS menyebut Prabowo-Gibran sudah sah menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029 setelah MK menolak gugatan dari kubu paslon 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024.
“Dengan putusan MK hari ini, maka pasangan 02 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai pemenang dalam Pilpres 2024 periode 2024-2029,” kata MTS.
MTS juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh relawan maupun rakyat Indonesia dan penyelenggara Pemilu yang telah mengikuti, mengawal dan mendukung proses persidangan di MK.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Relawan pendukung Prabowo-Gibran, juga rakyat Indonesia dan tentunya penyelenggara Pemilu 2024 yang telah mengikuti dan mendukung proses persidangan di MK,” tutup MTS. (Ls/Redaksi)