• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jimly Sebut Pemerintah Belum Bisa Terapkan Asas ‘Salus Populi Suprema Lex’

Jimly Sebut Pemerintah Belum Bisa Terapkan Asas ‘Salus Populi Suprema Lex’

Maret 19, 2021
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

Agustus 16, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

Agustus 16, 2026
DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

Agustus 16, 2026
Hadiri Pelantikan APM, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Pramuwisata

Hadiri Pelantikan APM, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Pramuwisata

Agustus 16, 2026
TNI AL dan TIM Gabungan Bergerak Cepat Tanggulangi Dampak Gempa di Pelabu

TNI AL dan TIM Gabungan Bergerak Cepat Tanggulangi Dampak Gempa di Pelabu

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jimly Sebut Pemerintah Belum Bisa Terapkan Asas ‘Salus Populi Suprema Lex’

[Nasional]

Maret 19, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
78
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jimly Asshiddiqie

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa untuk saat ini pemerintah masih belum bisa menerapkan asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ untuk menangani Covid-19.

Penjelasan itu disampaikan merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menyebut bahwa konstitusi bisa dilanggar jika demi keselamatan rakyat.

Jimly menerangkan, asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau ‘Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’ hanya bisa digunakan ketika pemerintah menetapkan keadaan darurat. Sedangkan saat ini, pemerintah tidak sedang menerapkan status darurat tersebut di tengah penanganan pandemi.

“Artinya yang dipakai harus hukum tata negara normal, maka asas ‘salus populi suprema lex’ tidak bisa gunakan, fasilitas yang tersedia untuk nyimpang dari UUD,” terang Jimly melalui akun pribadinya di Twitter, Kamis (18/3) malam.

Jimly pun menjelaskan, asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ harus dibaca berdasarkan penerapan Pasal 12 UUD 1945. Pasal ini mengatur ketentuan mengenai keadaan darurat.

“Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang,” demikian bunyi Pasal 12 UUD 1945.

Di luar itu, menurut Jimly, pemerintah dilarang melanggar UUD.

Sedangkan saat ini, dia melanjutkan, sejumlah UU yang menjadi dasar pemerintah menangani Covid-19 tak satu pun memberikan status keadaan darurat seperti diizinkan Pasal 12 UUD ’45. Dengan demikian, kata Jimly, pemerintah tidak berhak melanggar konstitusi sebagai dalih penanganan pandemi.

Karena itu menurutnya pemerintah mestinya kini tak perlu ragu menetapkan status keadaan darurat jika asas izin melanggar hak konstitusi hendak diberlakukan. Termasuk dengan cara menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) untuk mengganti UU 1959 Keadaan Bahaya juncto UU Perppu 1960 sebagai dasar keadaan darurat yang dinilai telah tertinggal.

“Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat. Kalau UU/Perppu Keadaan Bahaya 1959 jo UU Perppu 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru,” katanya.

Asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ sebelumnya disinggung Menko Polhukam Mahfud MD dalam kaitannya dengan penanganan pandemi di Indonesia.

Prinsip itulah yang menurut Mahfud kini diterapkan pemerintah dalam mengatasi pandemi. Pemerintah, kata dia, telah banyak mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan rakyat melalui sejumlah cara.

“Keselamatan rakyat hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan itu ekstremnya,” kata Mahfud Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu, (17/3/2021). (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jimly AsshiddiqieMelanggar KonstitusiPenanganan Covid-19Salus Populi Suprema Lex
ShareTweetSend

Related Posts

 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

Desember 11, 2025
Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM: Ada 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly-Hariman Siregar

Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM: Ada 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly-Hariman Siregar

Desember 11, 2025
MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman Dkk Selasa 7 November

Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Taktik Politik dari yang Takut Kalah

Januari 15, 2024

MKMK Tegaskan Tak Berwenang Ubah Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres

November 8, 2023

Tanggapi Putusan MKMK, Mahfud: Setelah Sedih dan Malu, Saya Bangga Lagi dengan MK

November 7, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?