• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jokowi Bubarkan Tiga Perusahaan Pangan Plat Merah, Ini Daftar nya

Jokowi Bubarkan Tiga Perusahaan Pangan Plat Merah, Ini Daftar nya

September 20, 2021
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jokowi Bubarkan Tiga Perusahaan Pangan Plat Merah, Ini Daftar nya

[Ekonomi]

September 20, 2021
in Ekonomi
0
0
SHARES
108
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dok.ig: @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dok.ig: @jokowi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan tersebut tertuang ke dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) dengan nnor 97/2021, 98/2021, 99/2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

Pertama, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melalui PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021. Baca Juga: Jokowi: Indonesia Jangan Sampai Ketinggalan Soal Pengembangan Kendaraan Listrik
“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PPI,” terang Jokowi dalam pertimbangan PP 97/2021, dikutip Senin (2/9).

Sesuai Pasal 2 (2) PP 97/2021, dengan merger tersebut, PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan menteri badan usaha milik negara,” tulis Pasal 2 (2) PP 97/2021.

Kedua, penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapkan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Erick Thohir Bongkar Pasang Direksi dan Komisaris BUMN
“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri,” ujar Jokowi dalam pertimbangan PP 98/2021.

Penggabungan tersebut mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

Besarnya nilai kekayaan Pertani yang digabungkan ditetapkan menteri keuangan berdasarkan usulan menteri BUMN.

Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

Dalam pertimbangan PP 99/2021, Jokowi menerangkan merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan. Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Bakal Disita BLBI
Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.

ADVERTISEMENT

Sama seperti sebelumnya, besarnya nilai kekayaan Perinus yang digabungkan akan ditetapkan oleh menteri keuangan sesuai usulan menteri BUMN.

Kebijakan penggabungan dari 6 menjadi 3 BUMN di atas sejalan dengan rencana pemerintah membentuk holding BUMN pangan. Nantinya, PT RNI (Persero) berperan sebagai induk holding. (Nal/SI)

 

 

Komentar Facebook

Tags: BUMNJokowiMergerperindoperinus
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dorong BUMN Tetap Lakukan Aksi Korporasi meski Ada Kasus ASDP

KPK Dorong BUMN Tetap Lakukan Aksi Korporasi meski Ada Kasus ASDP

November 25, 2025
Selamatkan PLN, Prabowo Siapkan Dirut Baru Pengganti Darmawan Prasodjo?

Selamatkan PLN, Prabowo Siapkan Dirut Baru Pengganti Darmawan Prasodjo?

Agustus 28, 2025
Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Agustus 7, 2025

Tahun Ini, Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

Juni 24, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?