
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara.
Jokowi pastikan pemerintah menghormati putusan MK dan segera revisi UU Cipta Kerja secepat-cepatnya. Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Prabowo dan Puan Maharani Pemimpin Terbaik yang Dimiliki Indonesia Saat Ini

Jokowi melanjutkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Baca Juga: Sekjen Gerindra: Bekerja Sama Bangun Indonesia, PDIP dan Gerindra Adalah Kekuatan Besar
“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegasnya.
Sebagai informasi, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun.
Baca Juga: PDIP Minta Polemik Antara Pemuda Pancasila dan Junimart Girsang Tidak Perlu Diperpanjang
Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021.
MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki. (Nal/SI)













