Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo menyiapkan dua nama calon pengganti Firli Bahuri di KPK. Para
calon yang akan diajukan bukanlah mereka yang tidak lolos pada proses setelah uji kepatutan dan kelayakan.
“Konfirmasi pada calon-calon juga diikuti konfirmasi pada lembaga-lembaga. Tentu kita harus melihat syarat-syaratnya (terlebih dahulu),” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Selasa 30 Januari 2024.
Menurut Ari, para calon yang akan diajukan bukanlah mereka yang tidak lolos pada proses setelah uji kepatutan dan kelayakan. Namun, mereka harus memenuhi syarat atau ketentuan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Dilihat apakah calon-calon itu sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang baru. Itu kami sedang cek ke lembaga-lembaga,” kata Ari.
Ari menjelaskan, posisi dari Presiden Joko Widodo sendiri masih berada di luar kota. Sehingga dirinya masih belum dapat memastikan kapan Surpres terkait dua calon pengganti Firli dikirim ke DPR RI.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Calon yang dapat diajukan berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kepatutan dan kelayakan.
Sementara pada seleksi capim KPK 2019 lalu, terdapat empat kandidat yang tidak terpilih. Mereka yaitu Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.(***)













