Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah pengaturan mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan salinan UU yang dipantau di laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin (29/4/2024) disebutkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Dalam ketentuan mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN, seperti yang tertuang dalam Pasal 63, disebutkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan tetap berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Pasal 66 juga menegaskan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain, yang berkedudukan di ibu kota negara, masih dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan peraturan presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (25/4/2024) di Jakarta dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (***)













