
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menjual harga obat Ivermectin 6x lipat harga normal, pemilik toko obat berinisial R kini diamankan pihak kepolisian dan akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kesemua ini akan kita jerat UU Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 di Pasal 198. Kemudian melapis UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk KUHP ini akan kita dalami semuanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7/2021).
R ditangkap polisi pada Senin (5/7/2021) di toko obat miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah alat bukti berupa obat Ivermectin dan kuitansi penjualan disita polisi.
Harga obat Ivermectin sendiri diketahui telah diatur penjualannya oleh Kementerian Kesehatan. Per kotak obat itu, masyarakat bisa membelinya seharga Rp 75 ribu.
Namun, dalam penjualan yang dilakukan tersangka R, pelaku menjual obat tersebut 6 kali lipat lebih mahal dari harga normal.
“Ada yang coba bermain nakal. Harga ini ditemukan sekitar Rp 475 ribu per satu kotak, naik dari Rp 75 ribu,” kata Yusri.
Selain menemukan pemilik toko obat yang menjual harga obat Ivermectin lebih mahal dari harga normal, polisi menelusuri praktik serupa terjadi di media sosial. Beberapa akun yang diduga melakukan tindakan tersebut tengah didalami penyidik.
“Kami tindak tegas pada spekulan-spekulan yang coba bermain dengan menimbun atau menaikkan harga, termasuk melalui media online. Kita akan selidiki terus, kami akan kejar semuanya. Makanya tolong berhenti kasihan masyarakat banyak yang membutuhkan obat-obat ini,” ujar Yusri. (FA/SI).













