• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Amankan Pria di Magetan Karena Hina Profesi Wartawan di Medsos

Polisi Amankan Pria di Magetan Karena Hina Profesi Wartawan di Medsos

Juli 30, 2021
Perkuat Pendidikan Hukum, IHTP Papua Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bawaslu

Perkuat Pendidikan Hukum, IHTP Papua Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bawaslu

Oktober 30, 2026
Hadiri Diskusi PMKRI, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Wujudkan Proklamasi

Hadiri Diskusi PMKRI, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Wujudkan Proklamasi

Oktober 30, 2026
ADVERTISEMENT
Rupiah Melemah ke Rp18.147 per Dolar AS, Inflasi AS Meningkat

Rupiah Melemah ke Rp18.147 per Dolar AS, Inflasi AS Meningkat

Oktober 30, 2026
Bupati Manokwari dan DPN RI Tinjau Pabrik Semen Conch

Bupati Manokwari dan DPN RI Tinjau Pabrik Semen Conch

Oktober 30, 2026
Impor BBM Makin Efisien, Bahlil : Pemerintah Pangkas Rantai Pasok

Impor BBM Makin Efisien, Bahlil : Pemerintah Pangkas Rantai Pasok

Oktober 30, 2026
Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Oktober 30, 2026
Presiden Prabowo Siapkan Langkah Besar Lewat UU Satu Data Indonesia, Ini Tujuannya

Presiden Prabowo Siapkan Langkah Besar Lewat UU Satu Data Indonesia, Ini Tujuannya

Oktober 30, 2026
Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Oktober 30, 2026
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kebijakan Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kebijakan Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Oktober 30, 2026
KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, Bahas Penelusuran dan Pemulihan Aset

KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, Bahas Penelusuran dan Pemulihan Aset

Oktober 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Amankan Pria di Magetan Karena Hina Profesi Wartawan di Medsos

[Hukum]

Juli 30, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
111
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seorang pemuda di Magetan bernama M Abdul Aziz (23) ditangkap polisi usai menghina profesi wartawan melalui media sosialnya.

“Jadi ada yang melaporkan unggahan komentar di media sosial facebook. Tersangka ini menghina profesi teman-teman media,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Jumat (30/7/2021).

Putu mengatakan tersangka yang warga Takeran ini berkomentar di facebook pada 19 Juli 2021. Dia telah menulis hinaan dalam kolom komentar postingan akun facebook Danang Sri Kuncoro pada Grup Forum Wong Medhion.

Berikut penggalan komentar tersangka selaku pemilik akun @Mas Azis yang kemudian menyulut emosi wartawan Madiun Raya.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Minta Revisi Perda No. 2 Tahun 2020, Atur Sanksi Pidana

‘Ngendi video detik-detik pas matine, tenan kenek korona opo ora? Opo mati mergo obat? Ning agama diajarke, profesi paling hina adalah seorang wartawan, kenapa bisa hina? karena selalu menyampaikan berita HOAX untuk saling memfitnah sana-sini. (Mana video detik-detik meninggalnya, apakah benar terkena Corona atau tidak? Apakah mati karena obat? Dalam agama diajarkan, profesi paling hina adalah wartawan, kenapa bisa hina? karena selalu menyampaikan berita HOAX untuk saling memfitnah sana-sini)’

“Tersangka menulis komentar hina wartawan 19 Juli 2021 kemarin dan pengaduan teman media itu diterima pada 20 Juli 2021,” kata Putu.

Putu menjelaskan tersangka mengaku berkomentar seperti itu hanya untuk membela tokoh agama dalam video yang diunggah netizen.

Namun yang disayangkan Putu, pelaku menggunakan ruang terbuka facebook untuk menghina profesi wartawan yang notabene sudah bekerja keras dalam pemberitaan COVID-19.

Baca Juga: Adik Bupati Mamuju Gelar Pernikahan Ditengah PPKM Level 3

“Ini menjadi pembelajaran bahwa bijak di ruang terbuka itu penting. Seperti yang kita tahu bahwa rekan-rekan media bekerja luar biasa memberitakan edukasi kepada masyarakat bahwa COVID-19 memang ada. Telah banyak korban yang terpapar dan meninggal dunia. Harapan saya, ini jadi yang terakhir dan jangan ada lagi yang mendiskreditkan COVID-19,” papar Putu.

Putu menambahkan tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE).

“Atas tindakan tersangka, Polres Madiun Kota bakal menerapkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.16 tahun 2016 sebagai pembaharuan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,’ tandas Putu. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Diamankan PolisiHina Profesi WartawanMagetanUU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Juli 29, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Juli 12, 2026

Anggota TNI AD di Magetan Ngamuk, Diduga Istri Selingkuh dengan Kepala Dinas

Maret 20, 2023

Kegaduhan Pemerintahan di Humbahas Terus Berlanjut, Bupati di Polisikan Karena Terduga Lakukan Tindak Pidana

Oktober 4, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?