
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Baru saja publik dihebohkan ulah oknum sesama anggota DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) yang saling sandera kewenangan hingga terjadi penyiraman air minum dan aksi lapor ke Polisi, kini masyarakat Humbahas dan publik diperhadapkan dengan kegaduhan antara 15 Anggota DPRD dengan Bupati akibat kualitas dan mutu kepemimpinan Bupati bersama Ketua DPRD sangat rendah dan buruk.
Kegaduhan itu tidak berhenti hanya diruang rapat, namun berlanjut hingga pelaporan polisi di Polda Sumatera Utara karena sang Bupati memuat pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik dan menjatuhkan legitimasi para anggota DPRD pada akun media sosial faceebok berrnama “Dosmar Banjarnahor II”.
Baca Juga: Penyiraman Ketua DPRD Humbang Berbuntut Panjang, Polres Humbang Akan Gelar Perkara di Polda
“Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melaporkan Bupati melalui Kuasa Hukum ke Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Humbang Hasundutan saat menjalankan tugas”, kata Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas, Guntur Sariaman Simamora kepada SatukanIndonesia.com, Sabtu, (2/10/2021).
Menurut Guntur, laporan polisi yang dilakukan 15 Anggota DPRD Humbang Hasundutan itu merupakan akumulasi dari berbagai tahapan dan proses politik yang merupakan fungsi legislatif yang disandera Bupati bersama oknum Ketua DPRD sehingga fungsi legislasi, pengawasan dan bugjeter tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini semua akumulasi karena sudah lama fungsi legislatif di Humbang Hasundutan tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat tersandera oleh Bupati berkonspirasi dengan oknum Ketua DPRD”, tutur Guntur.
Guna mencari jalan keluar atas kegaduhan politik yang terjadi saat ini di Humbang Hasundutan (Humbahas) dan demi pemulihan kegaduhan stabilitas politik dan pemerintahan melalui adanya dugaan pencemaran nama baik lembaga Legislatif dan 15 anggota DPRD Humbahas, kata Guntur, pihaknya melalui Kuasa Hukum resmi melaporkan pemilik akun Facebook Dosmar Banjarnahor II ke Polda Sumatera Utara.
Pemilik akun itu dilaporkan ke polisi atas unggahan yang menyebut bahwa paripurna P-APBD selalu gagal disepakati menjadi Perda karena tidak adanya biaya ketuk palu.
Baca Juga: Idih Kampungan Banget, Rapat APBD DPRD Humbang Hasundutan Sumut Ricuh
Ini merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik para pelapor sebagai anggota DPRD Humbahas
Berdasarkan dokumen yang diterima Media ini, diketahui laporan polisi yang dilakukan 15 Anggota DPRD Humbahas itu bernomor, Laporan Polisi Nomor: LP/B/1491/IX/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 24 September 2021, yang ditandatangani oleh Kompol Nurdin Wagitoselaku Kepala Siaga III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Selain itu, dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi tersebut, Robby Chiristian Tamba selaku kuasa hukum 15 anggota DPRD Humbahas turut menandatangani yang berperan sebagai pihak Pelapor.
Pemilik akun Facebook itu dilaporkan terkait tindak pidana sesuatu dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar tanggal 8 September 2021 di Komplek Perkantoran Pemkab Humbahas yangterletak di Tano Tubu Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul.
Menurut Robby Christian Tamba dilansir dari Kureta.id, pada tanggal 28 September 2021, membenarkan unggahan itu berakibat fitnah hingga tercemarnya nama baik kliennya 15 anggota DRPD Humbahas.
“Benar kita melaporkan pemilik akun Dosmar Banjarnahor II ke Polda Sumatera Utara setelah menerima kuasa dari mereka (15 DPRD),” ucap Robby saat dihubungi kureta.id.
Baca Juga: Akhirnya Pembelian Mobil Mewah di Humbang Hasundutan Dibatalkan, Pengamat IDW Apresiasi Rakyat dan Bupati

Dia mengatakan, Akun Facebook yang diduga dikendalikan oleh Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor dengan sengaja menuding dan menggiring opini publik seakan-akan penyebab gagalnya pengesahan Perda P-APBD Kabupaten Humbahas selama ini disebabkan karena adanya permintaan uang ketuk oleh DPRD.
“Ini merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik para pelapor sebagai anggota DPRD Humbahas. Padahal seperti disampaikan klien saya, ada banyak faktor penyebab gagalnya pengesahan P-APBD itu,” ujarnya.
“Salah satu faktor seperti tidak pernahnya terlaksana paripurna LPJP/LKPJ Bupati yang menjadi salah satu syarat utama untuk bisa masuk ke pembahasan dan pengesahan P-APBD. Jadi bukan karena uang ketuk seperti yang disampaikan dalam postingan tersebut,” kata dia menambahkan.
Menurutnya, postingan tersebut telah mengalamatkan tuduhan percobaan tindak pidana korupsi kepada kliennya. Karena permintaan dan atau pemberian uang ketuk dalam sebuah pelaksanaan paripurna adalah merupakan perbuatan korupsi.
“Tudingan ini tentunya sangat berbahaya dan kejam. Jadi sangat wajar bila klien saya melaporkan postingan ini karena selain mencemarkan nama baik mereka sebagai anggota DPRD, melalui postingan ini juga telah terjadi tudingan yang mengarah pada percobaan peristiwa pidana korupsi yang dilakukan oleh klien saya. Dan tudingan itu merupakan pembunuhan karakter terhadap integritas mereka sebagai anggota DPRD Humbahas,” ucap Robby.
Baca Juga: Viral Bupati Humbang Hasundutan Perkarakan Warganya Sendiri!
Guntur dan Robby berharap agar Polda Sumatera Utara serius menindaklanjuti laporan perkara dugaan pencemaran nama baik para Legislator Humbahas itu.

Sebelumnya dipantau Kureta, akun Facebook dengan foto profil Bupati Dosmar Banjarnahor mengenakan busana jas abu-abu, berkalungkan ulos Batak, menulis keterangan yang dinilai politisi Perindo Guntur Sariaman Simamora, bermuatan hoaks atau berita bohong.
Dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa P-APBD dapat dilakukan setelah PERDA LPJ realisasi anggaran mendapat persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD
“Menurut laporan Ketua DPRD di hadapan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bahwa paripurna P-APBD tersebut tidak dilaksanakan karena tidak ada biaya ketuk palu. Paripurna pengambilan keputusan selalu tidak quorum, semua tahapan dan dokumen P-APBD dari pemkab diserahkan ke DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis akun Dosmar Banjarnahor II.
Ketua DPD Partai Perindo Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora menduga unggahan akun tersebut dikendalikan langsung oleh Bupati Dosmar Banjarnahor. Dia melihat Bupati dua periode itu sudah dengan sengaja menggiring opini hoaks ke muka publik melalui media sosial.
Dia menyesalkan adanya unggahan tidak berdasar itu. Sebab, hal tersebut sudah menggiring opini seakan-akan DPRD selalu meminta sesuatu atau gratifikasi kepada eksekutif untuk mengesahkan setiap rapat di legislatif.
“Karena istilah biaya ketuk palu tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan. P-APBD Tahun 2020 tidak terlaksana karena memang LPJ realisasi anggaran 2019 tidak mendapat persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPRD untuk menjadi perda, sehingga bupati membuat LPJ tersebut menjadi perkada,” tuturnya.
“Dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa P-APBD dapat dilakukan setelah PERDA LPJ realisasi anggaran mendapat persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD,” ucap Guntur kepada Kureta.id (01/Nal/SI)













