
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah mengirimkan somasinya kepada Indonesian Corruption Watch (ICW). Pihak ICW sendiri sudah mengkonfirmasi telah menerima somasi yang dikirmkan pihak Moeldoko.
Somasi tersebut terkait dengan temuan ICW yang menyebut distribusi Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19 dan menyinggung adanya dugaan keterkaitan dengan Moeldoko.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, surat tersebut diterima pihaknya melalui kuasa hukum Moeldoko. Saat ini, ICW dan pihak kuasa hukumnya tengah mempelajari isi dari somasi tersebut.
Baca Juga: Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan Pertanyakan Asal-Usul Mandat ICW Untuk Awasi Pemerintah
“ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya. Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya, Moeldoko mengultimatum akan menempuh jalur hukum bila dalam waktu 1×24 jam ICW tidak menjelaskan terkait dengan keterkaitan dia dengan PT Harsen Laboratories sebagai distributor Ivermectin.
Diketahui, dalam temuan ICW, Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, disebut menjadi benang merah dugaan keterkaitan Moeldoko dan anaknya, Joanina.
Sofia disebut memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Di mana, Joanina juga disebut sebagai pemegang saham mayoritas.
Baca Juga: Moeldoko Melancarkan Somasi, ICW: Kami Memiliki Mandat Mengawasi Pemerintah
Perusahaan itu sejak 2019 disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko.
ICW menyebut bahwa pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.
Laporan itu dirilis ICW dalam konferensi pers pada 22 Juli lalu. Peneliti ICW Egi Primayoga yang menyampaikan paparan ICW tersebut.
Namun, Moeldoko membantah. Ia menilai pernyataan ICW sebagai fitnah, sehingga akhirnya somasi dilayangkan. (FA/SI).













