• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Dana Mengendap Pemda  Rp252,78, KPK Bakal Dalami Temuan Tito

Dewas KPK Diminta Sanksi Berat Nurul Ghufron Jika Terbukti Langgar Etik

April 30, 2024
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Mei 31, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Mei 31, 2026
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dewas KPK Diminta Sanksi Berat Nurul Ghufron Jika Terbukti Langgar Etik

[Hukum]

April 30, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dipandang sedang frustasi menunggu lanjutan sidang dugaan pelanggaran kode etiknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sidang bakal kembali digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, rasa frustasi tersebut tercermin dari sikap Ghufron yang menggugat anggota Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang Pimpinan KPK, Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan,” kata Kurnia dalam Keterangannya, sebagaimana dilansir VIVA, Selasa, 30 April 2024.

Maka itu, ICW meminta Dewas KPK tak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenaran yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.

Kurnia menuturkan, jika terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan jabatan dengan meminta pejabat Kementerian Pertanian memutasi seorang pegawai ke Malang, Jawa Timur, maka Ghufron bisa dijatuhi sanksi berat, yakni mundur dari posisi pimpinan KPK.

“ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa ‘diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan’ seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, perbuatan Ghufron tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, Ghufron diduga telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh untuk membantu pihak tertentu di Kementan.

“Dewan Pengawas harus turut mempersoalkan tentang adanya indikasi komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pihak Kementerian Pertanian,” jelas Kurnia.

Dewas KPK juga diminta mendalami dugaan komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pejabat Kementan. Jika Ghufron terbukti berkomunikasi dengan pihak Kementan saat KPK sedang menyelidiki kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL), maka Ghufron dapat dikenakan pasal berlapis.

“Bila benar, maka Ghufron diduga keras turut melanggar Pasal 36 huruf UU KPK di ranah pidana dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 di ranah etik,” kata Kurnia.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Kurnia, bila terbukti perbuatan Ghufron yang memperdagangkan pengaruh sebagai pimpinan lembaga antirasuah, itu tergolong dalam tindak pidana korupsi.

“Dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption), maka perbuatan Ghufron berupa trading in influence tergolong sebagai tindak pidana korupsi,” imbuhnya. (***)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Tags: Dewas KPKICWKPKNurul Ghifron
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

Mei 23, 2026
KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?