BATAM, SATUKANINDONESIA.Com – Aparat Penegak Hukum (APH) di kota Batam terkesan tutup mata , terhadap maraknya judi Gelper atau gelanggang permainan di Batam. Dengan bebasnya penyedia judi berkedok gelper ini menimbulkan rasa curiga terhadap oknum APH, pasalnya terkesan ada pembiaran sebagai indikasi adanya main mata antara penyedia gelper yang mengadung judi dengan APH.
Hal itu dikeluhkan Penggiat Sosial Kemasyarakatan yang tinggal di Nagoya yang tidak bersedia disebutkan namanya, saat bicang-bincang dengan SatukanIndonesia.Com, Sabtu, (8/6).
Pantauan media ada kurang lebih 25 tempat diseluruh kota Batam beroperasi secara terang-terangan diantaranya di daerah Nagoya, Jodoh, Batam center,Batu aji dan Tanjung uncang yang mana sebagian besar perinzinanya disalah gunakan menjadi berkedok judi.
Dalam permainan tersebut para pemain seperti tembak ikan bola putar dan lainya akan mendapatkan berupa kartu dan bisa ditukarkan dengan rokok dan ditukarkan kembali dengan sejumlah uang ditempat tempat yang agak tersembunyi.
Hal ini sudah berlangsung kurang lebih setahun belakangan ini, ketika awak media mempertanyakan perihal penyalahgunaan izinya kepada dinas terkait mereka sepertinya enggan menanggapinya, dan ada kesan pembiaran dari aparat hukum dengan adanya kegiatan tersebut. (Aritonang/Redaksi)