
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, menghadiri konferensi pers bersama Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait proses hukum yang diberlakukan terhadap tangkapan kapal tanker berbendera Iran dan Panama yang dilakukan oleh Bakamla RI di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Januari lalu.
Adapun Konferensi pers dilakukan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (26/02/2021).
Dalam konferensi pers kali ini, Menko Polhukam yang turut didampingi Kepala Bakamla RI, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H., dan Deputi III Bidkoor Hukum dan Ham Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, membeberkan sejauh mana proses penyidikan tersebut.
Disampaikan oleh Menteri Mahfud, Kemenko Polhukam terus berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Pehubungan, Kapolri, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Bakamla RI, Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, dan K/L terkait untuk mempercepat proses penyidikan.
Di sisi lain, Laksdya TNI Aan Kurnia menjelaskan kembali kronologis penangkapan. Ditegaskan pula bahwa kedua kapal itu telah secara nyata melakukan pelanggaran hukum di perairan Indonesia yang merupakan kedaulatan penuh Indonesia.
“Kapal ini tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan Indonesia”, tegas Laksdya TNI Aan Kurnia.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H membenarkan adanya pelanggaran tersebut dan menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini berkoordinasi dengan K/L terkait sedang menyusun dasar hukum yang berlaku berdasarkan temuan yang ada untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi III Bidkoor Hukum dan Ham Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan tindak pidana pelanggaran sedang ditangani oleh penyidik dari Kementerian Perhubungan. Terkait pencemaran lingkungan, sedang ditangani penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam hal ditemukannya senjata beserta amunisinya, sedang ditangani oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
“Saat ini tahapannya sudah masuk ke tahap penyidikan, langkah-langkah penyitaan juga sudah dilakukan, dan saat ini sedang berlangsung tahapan pemeriksaan tambahan yang diharap dalam waktu dekat ini, sudah dapat diumumkan siapa yang bertanggung jawab atau ditetapkan tersangkanya”, ucap Sugeng.
Sebagaimana diketahui, Kapal berjenis motor tanker (MT) Horse yang berbendera Iran, dan MT Frea yang berbendera Panama diamankan 24/1 oleh KN. Pulau Marore – 322 Bakamla RI. Dugaan awal, kedua kapal tanker melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25 NM, melakukan lego jangkar di luar ALKI, melaksanakan ship to ship transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan, ditemukannya beberapa pucuk senjata, serta adanya tumpahan minyak yang diakibatkan oleh MT Frea.
Tak berselang lama dari waktu penangkapan kapal, Menteri Mahfud MD memerintahkan beberapa kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk segera berkoordinasi dan membentuk satgas penyelesaian hukum. Hal ini bertujuan untuk menyelidiki lebih dalam dan mengumpulkan bukti konkret agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (AS/GS/SI)













