Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menginstruksikan kepada kapolres dan jajaran untuk membatasi penjualan miras pada 24-25 Desember dan 30-31 Desember 2022.
Hal ini dilakukan agar suasana natal dan tahun baru di tanah Papua dapat dilaksanakan dengan baik, tanpa adanya pengaruh minuman keras yang bisa membuat persoalan hukum lainnya.
“Saya perintahkan, para kapolres menutup lokasi penjualan miras di seluruh wilayah Papua. Tak boleh ada penjualan miras selama natal dan tahun baru,” jelasnya, Selasa (20/12/2022).
Pihaknya juga akan mengimbau kepada distributor yang menyalurkan miras ke agen penjualan untuk dibatasi.
“Kami imbau masyarakat untuk fokus menerima kedatangan kelahiran Tuhan Yesus. Terimalah natal dengan baik. Jadikanlah natal ini bermakna di hati, sehingga tercipta kedamaian di Papua,” jelasnya.
Dalam rangka menyambut natal, Kapolda Papua juga membagikan kebahagiaan kepada sesama lewat kado natal. “Kegiatan serupa juga dilakukan di seluruh tanah Papua untuk berbagi kasih natal hingga pelosok negeri. Kiranya kegiatan ini dapat memberikan sukacita natal bagi sesama,” jelasnya.(***)
ADVERTISEMENT













