
JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Kodam XVII Cenderawasih melimpahkan kembali berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di kantor Redaksi Jubi kepada Kepolisian Daerah (Polda).
Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan, hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII Cenderawasih belum menemukan bukti keterlibatan TNI.
“Kasus bom molotov Jubi telah dilimpahkan kembali ke Polda Papua,”kata Candra, Rabu (25/02/2025).
Dikatakannya, Kodam XVII Cenderawasih sudah memberikan surat jawaban hasil investigasi kepada Polda Papua dan pelimpahan kasus bom molotov Jubi.
Pelimpahan kasus bom molotov Jubi ke Polda Papua telah dilakukan pada 18 Februari 2025. Namun, kata Candra, Kodam XVII Cenderawasih akan ikut membantu Polda Papua guna mengungkap kasus bom molotov tersebut.
“Pada intinya kita akan mengikuti perkembangan situasi apabila dari Polda Papua minta bantu kita akan bantu dan proses semua itu,”ujarnya.
Sementara Kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua Gustaf Kawer mengatakan, pelimpahan kembali kasus tersebut ke Polda Papua menunjukkan Kodam XVII Cenderawasih tidak ada keinginan baik dan keseriusan untuk menyelesaikan masalah teror bom di kantor Jubi tersebut.
Padahal menurut Kawer, berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya itu sudah cukup bagi Kodam XVII Cenderawasih menetapkan tersangka.
“Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Saksi diperiksa di bawah sumpah. Kalau mereka serius sebenarnya dari bukti yang ada itu proses penyelidikan yang awal dari polisi lakukan itu indikasi kuat terduga pelaku sudah ada,”katanya.
Dari sembilan saksi yang diperiksa, lanjut Kawer, ada saksi kunci yang melihat jelas.
“Dia tahu betul ke arah terduga, dua pelaku dari institusi TNI itu. Dan sebutkan namanya jelas. Kemudian ada saksi lain juga yang tahu setelah teror itu mereka masuk ke kompleks perumahan Denintel. Ada CCTV yang cukup kalau kemudian disesuaikan dengan bukti saksi kita akan dapatkan bukti yang cukup. Belum lagi kita tambah lagi dengan bukti bom Molotov, bukti mobil. Jadi sudah ada bukti cukup untuk penetapan tersangka,”kata Kawer, Rabu (26/02/2025).
Direktur PAHAM Papua ini mengatakan, seharusnya Kodam XVII Cenderawasih mendalami hasil penyelidikan Polda Papua, bukan melakukan penyelidikan ulang kasus bom molotov Jubi tersebut.
Namun, kata Kawer, hingga kini koalisi belum mendapatkan secara resmi hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII Cenderawasih.
“Kodam XVII Cenderawasih ada tim investigasi yang dibentuk, tapi kemudian dalam proses penyelidikan tidak terlihat penyelidikan mereka yang serius ke arah penetapan tersangka. Mereka kembalikan lagi ke Polda Papua. Hasil penyelidikan Polda Papua tinggal didalami saja oleh penyidik dari Pomdam XVII Cenderawasih. Nah ini yang tegas kita katakan bahwa sebenarnya mereka hanya tidak ada keinginan baik atau tidak ada kemauan untuk selesaikan kasus ini. Kalau dilakukan dengan bukti-bukti yang sudah ada itu sudah dapatkan tersangka,”ujarnya.
Dicecar mengenai saksi, Ia mengemukakan, seharusnya penyidik melakukan perlindungan terhadap saksi untuk bebas memberikan keterangan, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menyatakan saksi melarikan diri. Bahkan, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput saksi.
“Seharusnya penyidik dengan kewenangan yang diberikan memberi perlindungan, termasuk ada upaya menjemput juga kalau yang bersangkutan melarikan diri. Ini saksi penting, seharusnya penyidik itu melakukan perlindungan terhadap yang bersangkutan untuk bebas memberikan keterangan. Bukan penyidik memberi alasan bahwa dia melarikan diri,”ujarnya.
Oleh sebab itu, ia meminta, Polda Papua tidak berlama-lama untuk kembali mengungkap kasus bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi tersebut dan secepatnya mengumumkan pelakunya.
“Jangan terlalu lama lagi, Polda Papua dalami serius dan kemudian langsung tetapkan tersangka. Kalau tersangkanya dari institusi TNI, selanjutnya dilimpahkan ke TNI dan TNI proses lebih lanjut ke oditur militer dan ke pengadilan,”katanya.
Apabila sipil, tambah Kawer, maka proses lanjut terus kepolisian dan jaksa dan selanjutnya ke pengadilan.
“Ini ujian bagi kepolisian dan militer untuk menunjukkan kredibilitasnya, kalau sampai mereka tidak ungkap pelakunya, kita akan bilang mereka bagian dari institusi yang melindungi pelaku teror bom itu,”ujarnya.
Seperti diketahui, pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura terjadi pada 16 Oktober 2024. Sekitar pukul 03.15 WP, dua pelaku melakukan pelemparan molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena.
Akibat molotov itu dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar, menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.
Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu, dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua.
Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Polisi Militer atau Pomdam XVII Cenderawasih. Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025. [GRW]













