• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Bom Molotov Jubi Dilimpahkan kembali ke Polda, Kodam XVII Cenderawasih Dinilai Tak Serius

Kasus Bom Molotov Jubi Dilimpahkan kembali ke Polda, Kodam XVII Cenderawasih Dinilai Tak Serius

Februari 27, 2025
Lestarikan Warisan Leluhur, Panitia Siap Sukseskan Festival Budaya Batak Batam 2026 didukung oleh Organisasi Batak

Lestarikan Warisan Leluhur, Panitia Siap Sukseskan Festival Budaya Batak Batam 2026 didukung oleh Organisasi Batak

Oktober 21, 2026
Polri Segera Tetapkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Polri Segera Tetapkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Oktober 21, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR Desak Cabut HGU Perusahaan Pembakar Lahan di Kalsel, Empat Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Komisi II DPR Desak Cabut HGU Perusahaan Pembakar Lahan di Kalsel, Empat Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Oktober 21, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Oktober 21, 2026
DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

Oktober 21, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Oktober 21, 2026
Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Oktober 21, 2026
Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2026
Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Oktober 21, 2026
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Bom Molotov Jubi Dilimpahkan kembali ke Polda, Kodam XVII Cenderawasih Dinilai Tak Serius

Februari 27, 2025
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
147
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Police Line’ terpasang di depan Kantor Redaksi Jubi, di Jalan SPG Taruna, Kota Jayapura setelah serangan bom molotov yang merusak dua unit mobil operasional pada Rabu, 16 Oktober 2024//istimewa

JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Kodam XVII Cenderawasih melimpahkan kembali berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di kantor Redaksi Jubi kepada Kepolisian Daerah (Polda).

Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan, hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII Cenderawasih belum menemukan bukti keterlibatan TNI.

“Kasus bom molotov Jubi telah dilimpahkan kembali ke Polda Papua,”kata Candra, Rabu (25/02/2025).

Dikatakannya, Kodam XVII Cenderawasih sudah memberikan surat jawaban hasil investigasi kepada Polda Papua dan pelimpahan kasus bom molotov Jubi.

Pelimpahan kasus bom molotov Jubi ke Polda Papua telah dilakukan pada 18 Februari 2025. Namun, kata Candra, Kodam XVII Cenderawasih akan ikut membantu Polda Papua guna mengungkap kasus bom molotov tersebut.

“Pada intinya kita akan mengikuti perkembangan situasi apabila dari Polda Papua minta bantu kita akan bantu dan proses semua itu,”ujarnya.

Sementara Kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua Gustaf Kawer mengatakan, pelimpahan kembali kasus tersebut ke Polda Papua menunjukkan Kodam XVII Cenderawasih tidak ada keinginan baik dan keseriusan untuk menyelesaikan masalah teror bom di kantor Jubi tersebut.

Padahal menurut Kawer, berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya itu sudah cukup bagi Kodam XVII Cenderawasih menetapkan tersangka.

“Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Saksi diperiksa di bawah sumpah. Kalau mereka serius sebenarnya dari bukti yang ada itu proses penyelidikan yang awal dari polisi lakukan itu indikasi kuat terduga pelaku sudah ada,”katanya.

Dari sembilan saksi yang diperiksa, lanjut Kawer, ada saksi kunci yang melihat jelas.

“Dia tahu betul ke arah terduga, dua pelaku dari institusi TNI itu. Dan sebutkan namanya jelas. Kemudian ada saksi lain juga yang tahu setelah teror itu mereka masuk ke kompleks perumahan Denintel. Ada CCTV yang cukup kalau kemudian disesuaikan dengan bukti saksi kita akan dapatkan bukti yang cukup. Belum lagi kita tambah lagi dengan bukti bom Molotov, bukti mobil. Jadi sudah ada bukti cukup untuk penetapan tersangka,”kata Kawer, Rabu (26/02/2025).

Direktur PAHAM Papua ini mengatakan, seharusnya Kodam XVII Cenderawasih mendalami hasil penyelidikan Polda Papua, bukan melakukan penyelidikan ulang kasus bom molotov Jubi tersebut.

Namun, kata Kawer, hingga kini koalisi belum mendapatkan secara resmi hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII Cenderawasih.

“Kodam XVII Cenderawasih ada tim investigasi yang dibentuk, tapi kemudian dalam proses penyelidikan tidak terlihat penyelidikan mereka yang serius ke arah penetapan tersangka. Mereka kembalikan lagi ke Polda Papua. Hasil penyelidikan Polda Papua tinggal didalami saja oleh penyidik dari Pomdam XVII Cenderawasih. Nah ini yang tegas kita katakan bahwa sebenarnya mereka hanya tidak ada keinginan baik atau tidak ada kemauan untuk selesaikan kasus ini. Kalau dilakukan dengan bukti-bukti yang sudah ada itu sudah dapatkan tersangka,”ujarnya.

Dicecar mengenai saksi, Ia mengemukakan, seharusnya penyidik melakukan perlindungan terhadap saksi untuk bebas memberikan keterangan, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menyatakan saksi melarikan diri. Bahkan, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput saksi.

“Seharusnya penyidik dengan kewenangan yang diberikan memberi perlindungan, termasuk ada upaya menjemput juga kalau yang bersangkutan melarikan diri. Ini saksi penting, seharusnya penyidik itu melakukan perlindungan terhadap yang bersangkutan untuk bebas memberikan keterangan. Bukan penyidik memberi alasan bahwa dia melarikan diri,”ujarnya.

Oleh sebab itu, ia meminta, Polda Papua tidak berlama-lama untuk kembali mengungkap kasus bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi tersebut dan secepatnya mengumumkan pelakunya.

“Jangan terlalu lama lagi, Polda Papua dalami serius dan kemudian langsung tetapkan tersangka. Kalau tersangkanya dari institusi TNI, selanjutnya dilimpahkan ke TNI dan TNI proses lebih lanjut ke oditur militer dan ke pengadilan,”katanya.

Apabila sipil, tambah Kawer, maka proses lanjut terus kepolisian dan jaksa dan selanjutnya ke pengadilan.

“Ini ujian bagi kepolisian dan militer untuk menunjukkan kredibilitasnya, kalau sampai mereka tidak ungkap pelakunya, kita akan bilang mereka bagian dari institusi yang melindungi pelaku teror bom itu,”ujarnya.

 

Seperti diketahui, pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura terjadi pada 16 Oktober 2024. Sekitar pukul 03.15 WP, dua pelaku melakukan pelemparan molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena.

Akibat molotov itu dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar, menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.

Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu, dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua.

Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.

Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Polisi Militer atau Pomdam XVII Cenderawasih. Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: bukti keterlibatan TNI.CandraDirektur PAHAM PapuaGustaf KawerHasil penyelidikan Polda PapuaJubiKasus Bom MolotovKasus Bom Molotov JKawerKepala Penerangan Kodam XVII CenderawasihKoalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan JurnalisKodam XVII/CenderawasihLetkol Inf Candra Kurniawanmolotovpenyidik dari Pomdam XVII CenderawasihPolda Papua
ShareTweetSend

Related Posts

Demi Keamanan Jurnalis, Polda Papua dan Komnas HAM Perkuat Komunikasi

Demi Keamanan Jurnalis, Polda Papua dan Komnas HAM Perkuat Komunikasi

Oktober 17, 2026
TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

Mei 16, 2026
Wujudkan Asta Cita, Polda Papua Barat Tatap Muka dengan Ormas

Wujudkan Asta Cita, Polda Papua Barat Tatap Muka dengan Ormas

Desember 11, 2025

Polisi Ungkap Korupsi Dana Desa Ratusan Miliar di Lanny Jaya

September 26, 2025

TPNPB Klaim Tewaskan Dua Intelejen, Kodam XVII Cenderawasih : Itu Warga Sipil

September 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?