• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Ungkap Korupsi Dana Desa Ratusan Miliar di  Lanny Jaya

Polisi Ungkap Korupsi Dana Desa Ratusan Miliar di Lanny Jaya

September 26, 2025
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Ungkap Korupsi Dana Desa Ratusan Miliar di Lanny Jaya

[Hukum]

September 26, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
107
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Patrige Renwarin di Kota Jayapura//ISTIMEWA

JAYAPURA, satukanindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap, dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) dana desa di kabupaten Lanny Jaya yang merugikan negara sebesar Rp168,17 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua telah menahan sembilan tersangka.

Diantaranya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Lanny Jaya berinisial TK, yang berperan melakukan pemindahbukuan dengan surat dan menandatangani surat perihal permintaan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

“Dari perbuatan itu, tersangka TK mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp16,175 miliar,”kata Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Patrige Renwarin di Kota Jayapura, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

Selain TK, penyidik juga telah menahan tersangka YFM selaku koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022-2024, yang mana perannya adalah mencairkan, menyerahkan dan memindah bukukan, mentransfer, dan menggunakan dana desa yang telah di pindah bukukan ke rekening (P3MD). Dari perbuatannya, ia mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp69,291 miliar.

Tersangka MCY selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya berperan menandatangani slip penarikan Bank Papua untuk dilakukan pencairan, dan ia mendapat keuntungan sebesar Rp5,2 miliar.

Kemudian tersangka AS, sebagai Sekretaris DPMK Lanny Jaya berperan menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain, baik pribadi dan perusahaan yang mana rekening itu terdapat aliran dana. Ia mendapat keuntungan Rp44,254 miliar.

Tersangka ST, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung tahun 2022 hingga sekarang, dan bendahara pengelola Alokasi Dana Desa (ADD), berperan memberikan uang kepada PW untuk mengubah Perturan Bupati (Perbub) tahun 2023–2024 sebesar Rp1 miliar, guna pendistribusian ADD diberikan secara tunai. Dari situ ia mendapat keuntungan Rp22,262 miliar.

Tersangka PW, selaku Sekda tahun 2022 merangkap Penjabat Bupati Lanny Jaya tahun 2022–2024, berperan menerbitkan Perbub tahun 2024 yang bertentangan dengan aturan karena mendapat keuntungan dari perbuatannya tersebut dan ia mendapatkan keuntungan Rp11 miliar.

 

Penyidik Polda Papua juga menetapkan tersangka CM, selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023 yang berperan menyetujui dan atau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa/ADD dari rekening kampung ke rekening penampung P3MD senilai Rp34 miliar tanpa didasari slip penarikan atau surat kuasa dari pemilik spesimen atau kepala kampung/bendahara kampung.

Juga tersangka JEU, selaku pimpinan cabang Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023 yang yang beperan menyetujui atau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa/ADD dari rekening kampung ke rekening penampung P3MD tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik rekening (Kepala kampung/bendahara kampung) senilai Rp21 miliar.

Tersangka HDW selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023–2024 berperan yang sama senilai Rp77,002 miliar tanpa surat kuasa.

“Dalam proses ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14,6 miliar, satu bidang tanah yang berlokasi di Toraja, tiga bidang tanah di Arso, dua di Keerom dan 4unit mobil. Kasus ini diungkap setelah penyelidikan berlangsung hampir satu tahun, mencakup periode 2022 hingga 2024,”ujarnya.

Kapolda Patrige menegaskan, pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bentuk tanggung jawab aparat kepolisian dalam mendukung pemerintah memberantas praktik korupsi di Tanah Papua.

“Proses penyelidikan dilakukan sesuai mekanisme, melalui beberapa kali gelar perkara hingga ditingkatkan ke penyidikan. Setelah audit BPKP, ditetapkan sejumlah tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp168 miliar lebih,”bebernya.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes I Gusti Gede Era Adhinata menjelaskan, kasus ini melibatkan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan ADD yang seharusnya diperuntukkan bagi 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya.

Dana tersebut ditarik atau dipindahkan ke rekening lain, tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung.

“Penyalahgunaan dana terjadi karena adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) ke Bank Papua Cabang Tiom. Dana yang seharusnya masuk ke rekening kampung justru dipindahkan ke rekening operasional P3MD,”kata Era Adinata.

Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan alokasi dana desa akibat terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Tipikor telah menetapkan sembilan tersangka, di antaranya pejabat DPMK dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Para tersangka diduga menerima keuntungan dengan total puluhan miliar rupiah dari praktik korupsi tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo undang-undang Perbankan dan KUHP.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di Papua. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,”pungkasnya. [/GRW]

 

Komentar Facebook

Tags: Ditreskrimsus Polda PapuaIrjen Patrige RenwarinKepala Kepolisian Daerah PapuaPolda PapuaTipikor Dana Desa
ShareTweetSend

Related Posts

Wujudkan Asta Cita, Polda Papua Barat Tatap Muka dengan Ormas

Wujudkan Asta Cita, Polda Papua Barat Tatap Muka dengan Ormas

Desember 11, 2025
Polisi Belum Terima Pelimpahan Kasus Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi dari TNI

Polisi Belum Terima Pelimpahan Kasus Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi dari TNI

Maret 15, 2025
Kasus Bom Molotov Jubi Dilimpahkan kembali ke Polda, Kodam XVII Cenderawasih Dinilai Tak Serius

Kasus Bom Molotov Jubi Dilimpahkan kembali ke Polda, Kodam XVII Cenderawasih Dinilai Tak Serius

Februari 27, 2025

Ikut Bebaskan Pilot Susi Air dari KKB, Personel Polda Papua Dapat Penghargaan

Februari 18, 2025

Anggota KKB Pimpinan Aske Mabel Digiring ke Polda Papua

Februari 14, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?