• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Dana Pilkada Fakfak, Kuasa Hukum YCM : Klien Kami Merasa Dikorbankan

Kasus Dana Pilkada Fakfak, Kuasa Hukum YCM : Klien Kami Merasa Dikorbankan

Februari 17, 2023
SMSI dan ABPEDNAS Bangun Sinergi Nasional untuk Penguatan Desa

SMSI dan ABPEDNAS Bangun Sinergi Nasional untuk Penguatan Desa

Mei 22, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65

Mei 21, 2026
ADVERTISEMENT
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Mei 21, 2026
Harkitnas Ke 118 Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Jaga Generasi Muda

Harkitnas Ke 118 Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Jaga Generasi Muda

Mei 22, 2026
Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Mei 21, 2026
Bupati Humbahas Ikuti Rakor Terkait Penggunaan TKD Pemulihan Dampak Bencana, Humbahas Tahap Pelaksanaan Realisasi

Bupati Humbahas Ikuti Rakor Terkait Penggunaan TKD Pemulihan Dampak Bencana, Humbahas Tahap Pelaksanaan Realisasi

Mei 21, 2026
Aksi Hijau Berkelanjutan KEK Tanjung Sauh: PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Tanam 1.000 Bibit Mangrove

Aksi Hijau Berkelanjutan KEK Tanjung Sauh: PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Tanam 1.000 Bibit Mangrove

Mei 21, 2026
Ojol Jombang Geruduk PN, Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Terlalu Berat

Ojol Jombang Geruduk PN, Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Terlalu Berat

Mei 21, 2026
Anggota Baleg DPR Ingatkan Integrasi Data Nasional Jangan Buka Akses Informasi Rahasia TNI

Anggota Baleg DPR Ingatkan Integrasi Data Nasional Jangan Buka Akses Informasi Rahasia TNI

Mei 21, 2026
ESDM Siapkan Aturan Baru untuk Percepat Pengembangan Migas Nonkonvensional

ESDM Siapkan Aturan Baru untuk Percepat Pengembangan Migas Nonkonvensional

Mei 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Dana Pilkada Fakfak, Kuasa Hukum YCM : Klien Kami Merasa Dikorbankan

[Daerah]

Februari 17, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
607
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Pengacara salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah daerah KPU Fakfak berinisial YCM, Patrix Barumbun Tangdirerung, SH mengungkap suasana kebatinan kliennya dari balik sel tahanan di Lapas Kelas II B Fakfak. Ia mengatakan, walau tegar menghadapi masalah, kliennya merasa telah dijebak dan dikorbankan dalam kasus tersebut.

Menurut Patrix, di KPU Fakfak, YCM adalah bendahara APBN. Dalam posisi itu, ia tidak punya kewenangan untuk mengatur keuangan kegiatan Pilkada atau terkait transaksi keluar masuknya uang. Tugasnya hanya merevisi anggaran hibah APBD ke dalam APBN.

Karena tidak bersinggungan dengan pengaturan dana hibah tersebut, sejak tahap perencanaan, jelas Patrix, YCM tidak pernah diminta oleh pimpinannya maupun oleh tim keuangan KPU untuk membantu menyusun RKA.

“Bahkan ia tidak mengetahui asumsi-asumsi penyusunan RKA dana hibah itu, juga soal kenapa nilainya bisa mencapai 40 miliar. Saat penandatanganan hibah, dia tidak terlibat. YCM tak menikmati aliran dana apapun secara melawan hukum yang bersumber dari dana itu,” jelasnya. “Karena itulah ia merasa dikorbankan dan dijebak”.

Mengapa begitu? Menurut Patrix, ada relasi kuasa antara YCM dengan Sekretaris yang harus dilihat oleh penyidik dalam kaitannya dengan peran YCM. Peran itu yakni ketika YCM diperintah oleh pimpinannya untuk melakukan transfer sebanyak dua kali yakni sebesar 200 juta dan 150 juta rupiah. Transfer itu dilakukan dalam keadaan cek sudah ditandatangani oleh bendahara APBD dan sekretaris.

Niat yang muncul sebagai staf dalam peristiwa itu adalah menjalankan perintah pimpinannya yang sedang sakit untuk melakukan transfer. Tak lebih dari itu.

Dalam sudut pandang YCM, cek tersebut legal karena sudah ditandatangani.

“Pada akhirnya salah satunya karena itu ia ditetapkan sebagai tersangka. Seolah-olah YCM menyalahgunakan wewenang. Klien kami merasa itu tuduhan yang tendensius. Seharusnya yang diproses adalah yang bertanda tangan dan menyuruh, karena itu berarti mereka punya wewenang,”tuturnya.

“Situasi ini yang membuat klien kami terpukul. Niat baik dan ketaatannya dimanipulasi seolah-olah sebagai niat jahat. Ia merasa dikorbankan, bahkan dijebak! Dalam sejumlah berita yang dirilis dari pihak kejaksaan sudah terang dan jelas bahwa YCM diperintah,”paparnya.

Patrix mengatakan sejauh ini YCM cukup kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Kamis (16/2) YCM juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka OCW dan dilanjutkan pada Jumat (17/02).

Dari kejaksaan, sekitar pukul 12.00 keduanya dikembalikan ke tahanan dalam keadaan tangan terborgol.

“Kami sudah mendapat pemberitahuan resmi dari Kejari Fakfak bahwa pemeriksaan klien kami sebagai tersangka akan dilanjutkan pada Senin (20/02),”terangnya.

Patrix berharap proses hukum terhadap kasus ini benar-benar adil dan menyeret pihak yang seharusnya lebih bertanggung jawab terutama jika dikaitkan dengan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah daerah itu.

Apalagi penyidik sebagaimana berita yang berkembang masih melakukan pengembangan sehingga tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru yang akan membuat kasus ini lebih terang.

“Yang kita syukuri bahwa ditengah masalah ini, Pilkada Fakfak faktanya sudah berjalan dan kepemimpinan daerah yang lahir dari Pilkada tersebut kini sedang bertugas melayani masyarakat. Artinya dari segi keluaran, sampai pada tujuannya,”katanya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kasus Dana Pilkada FakfakPatrix Barumbun Tangdirerung
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?