Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tiga Polisi anggota Polda Metro Jaya yang terlibat kasus penembakan laskar FPI resmi ditetapkan jadi tersangka. Peristiwa yang menewaskan 4 anggota laskar FPI itu diketahui hingga kini masih terus ditindaklanjuti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hal itu berdasarkan gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50 pada Kamis (1/4/2021).
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga Tersangka,” ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, dilansir CNN Indonesia, Selasa (6/4/2021).
Meski begitu, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka EPZ lantaran sudah meninggal dunia.
“Berdasarkan [pasal] 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ucap Rusdi.
Ia juga memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan.
“Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutur Rusdi.
Sebelumnya, tiga anggota polisi menjadi terlapor atas kasus tersebut. Salah satunya, EPZ, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal. (*)