• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jika Ganja Dipakai Untuk Medis, Polri Akan Lakukan Pengawasan Ketat

Kasus Polisi Tembak Polisi, Kedua Tersangka Dipatsus di Propam Mabes Polri

Juli 29, 2023
Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Mei 27, 2026
Wakil Ketua DPR Dukung Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Wakil Ketua DPR Dukung Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Mei 27, 2026
ADVERTISEMENT
BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

Mei 27, 2026
Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Mei 27, 2026
PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

Mei 27, 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Polisi Tembak Polisi, Kedua Tersangka Dipatsus di Propam Mabes Polri

[Hukum]

Juli 29, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mabes Polri menyatakan bahwa dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) telah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

“Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus (penempatan khusus) di Biro Provos Divpropam Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sebagaimana dilansir SinPo.id, Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut Ramadhan, keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.

Adapun, kata dia, hasil gelar perkara juga menyebut Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat.

Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003. Kemudian, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

“Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri,” tegas dia.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan atau dipatsus.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bripda IDFPatsusPolisi Tembak Polisi
ShareTweetSend

Related Posts

Cerita Orang Tua Bripda IDF Dapat Kabar Anaknya Sakit Keras, Ternyata Tewas Tertembak

Cerita Orang Tua Bripda IDF Dapat Kabar Anaknya Sakit Keras, Ternyata Tewas Tertembak

Juli 28, 2023
BPN: Total 20 Laporan Terkait Fitnah Belum Ada Perkembangan

Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan Sesama Anggota

Juli 27, 2023
Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi di Rusun Polri Cikeas, Satu Orang Tewas

Hasil Autopsi Jenazah Bripda Ignatius: Satu Luka Tembak di Belakang Telinga

Juli 27, 2023

Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi di Rusun Polri Cikeas, Satu Orang Tewas

Juli 26, 2023

Polisi Tembak Polisi, Polda Lampung: Tersangka Akan Dipecat Dengan Tidak Hormat

September 5, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?