
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KPK membuka peluang menjerat pihak korporasi untuk kasus yang sama.
Penetapan tersangka koorporasi itu, jelas Ali Fikri, jika nantinya ditemukan bukti-bukti awal yang cukup kuat dalam peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
“Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jakarta (1/12/2020).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya lantaran diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP).
Perusahaan Suharjito itu telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK), untuk melakukan ekspor benih lobster melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal.
Dengan adanya kronologi tersebut, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menuturkan bahwa saat ini lembaga antirasuah dibawah kepemimpinan Firli Bahuri, tengah fokus untuk mengumpulkan berbagai bukti dalam pengenaan pasal terhadap para tersangka yang ikut terlibat dalam kasus suap tersebut.
“Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut,” tutur Ali.
Perlu diketahu, sebelumnya KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Ketujuh orang yang disangkakan itu antara lain Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu untuk orang yang berperan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ms)













