
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terdakwa Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Eks buronan perkara korupsi cassie Bank Bali itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Sirat di ruang persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Djoko Tjandra ialah tindakannya sangat berbahaya karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes,” ucap ketua majelis hakim Muhammad Sirat.
Sementara hal-hal yang meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut,” tutur Sirat.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)













