
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Masyarakat Sadar Korupsi (MSK) akan laporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Papua Barat soal pembagian paket proyek penunjukan langsung (PL) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pasalnya, dalam pembagian paket proyek penunjukan langsung (PL) bagi kontraktor orang asli Papua (OAP) oleh Dinas PUPR setiap tahun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan tidak transparan.
“Proses pembagian paket proyek PL bagi kontraktor OAP dari tahun ke tahun, tidak ada transparansi dari pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR,”kata Adolfinus Watem, Anggota Dewan Pengurus Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi (DPW MSK) provinsi Papua Barat kepada media ini, Rabu (29/11/2023).
Lanjut, Adolfinus Watem mengatakan, semenjak pembagian paket PL untuk kontrak OAP yang terlihat mengakomodir kontraktor OAP hanya Bidang Bina Marga PUPR.
“Sementara Bidang Cipta Karya PUPR tidak membagikan paket proyek tersebut. Entah kegiatan atau paket proyek PL itu lari kemana? Dengan pagu dana yang begitu besar,”tanya Watem.
Dikatakannya, sebagai kontraktor OAP berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dapat membuat sebuah regulasi khusus, untuk mengatur hak kontraktor OAP.
“Harus ada formula yang bagus untuk digunakan pemerintah, sehingga jangan setiap tahun kami dipermainkan seperti ini, padahal kami adalah kontraktor asli,”bebernya.
Dia mengemukakan, mewakili kontraktor asli Papua juga menuntut dana pergeseran dari APBD Induk ke Perubahan TA 2023 kurang lebih Rp35 miliar.
“Seperti proyek di Kampung Aipiri, Distrik Manokwari Timur, kabupaten Manokwari kurang lebih senilai Rp10 miliar, dan yang diberikan kepada kontraktor OAP hanya Rp2,5 miliar. Apa itu sudah benar?,”
Watem menuturkan, kontraktor asli Papua tidak tidak menuntut paket proyek lain, yang melalui proses lelang (tender). Tetapi, Kontraktior OAP menuntut paket proytek yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di Papua.
“Kami kontraktor OAP tidak puas dan merasa dihina. Dana yang dibagi sangat rendah, tidak mampu untuk membagi semua kontraktor asli Papua yang jumlahnya cukup banyak, tapi sampai saat belum terakomodir oleh dinas PUPR”katanya.
Meski, kata Adolfinus Watem, Dinas PUPR provinsi Papua Barat mengklaim bahwa jumlah kontraktor OAP yang terdata sebanyak 4000, itu tidak benar.
Pasalnya, kota Sorong, kabupaten Sorong, Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan (Sorsel), dan Raja Ampat sudah terpisah dari provinsi Papua Barat dan masuk di Papua Barat Daya.
“Maka kami perkirakan, jumlah kontraktor yang diakomodir PUPR Papua Barat hanya 2000an,” kata Adolfinus Watem.
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Pemprov agar di tahun anggaran (TA) 2024 pemerintah sudah melakukan pendataan ulang dan menyiapkan anggaran untuk kontraktor asli Papua, supaya tidak terjadi permasalahan persoalan seperti yang terjadi saat ini.
Namun, dia menegaskan, sebagai anggota DPW MSK provinsi Papua Barat dalam waktu dekat akan melaporkan masalah tersebut ke Kejati Papua Barat.
“Kami akan laporkan masalah ini ke Kejati. Harus ada audit Dinas PUPR provinsi Papua Barat mulai dari anggaran Induk sampai dengan perubahan yang diperuntuhkan untuk kontraktor OAP di tahun 2023. Kami juga akan laporkan ke KPK RI,” pungkas Adolfinus Watem. [GRW/Redaksi]













