• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan, DPR Tegaskan Pengelolan Harus Berpijak Pada Pasal 33 UUD 1945

Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan, DPR Tegaskan Pengelolan Harus Berpijak Pada Pasal 33 UUD 1945

September 29, 2025
Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Juli 20, 2026
DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

Juli 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Juli 20, 2026
Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Juli 20, 2026
Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Juli 20, 2026
Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Juli 20, 2026
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Juli 20, 2026
LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

Juli 20, 2026
KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

Juli 20, 2026
Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Juli 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan, DPR Tegaskan Pengelolan Harus Berpijak Pada Pasal 33 UUD 1945

[Politik]

September 29, 2025
in Politik
0
0
SHARES
24
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dokumentasi – Juru bicara Fraksi PKB DPR RI Rivqy Abdul Halim. ANTARA/HO-DPR

Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah status menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Hal ini setelah Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tingkat II dalam rapat paripurna mendatang.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, memberikan sejumlah catatan penting agar pemerintah tetap menempatkan pengelolaan BUMN sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menegaskan, seluruh kebijakan BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945.

“Perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN harus didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945,” kata Rivqy kepada wartawan, dilansir dari JawaPos, Minggu (28/9).

Rivqy mengingatkan, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” tegasnya.

Menurut Rivqy, nomenklatur baru BP BUMN diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan BUMN, sekaligus menghindari kerancuan kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara. Ia menilai, BP BUMN perlu memiliki otoritas menyetujui atau menolak rencana kerja serta usulan restrukturisasi yang diajukan BPI Danantara, termasuk merger, akuisisi, maupun pemisahan BUMN.

“Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Selain perubahan nomenklatur, terdapat 10 poin pokok perubahan lain dalam revisi UU BUMN. Beberapa di antaranya mencakup mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, penguatan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja BUMN, serta pengelolaan dividen seri A dwiwarna yang akan berada langsung di bawah BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

Rivqy juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara. Menurutnya, keuntungan maupun kerugian tetap menjadi tanggung jawab BUMN masing-masing.

“Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rivqy menekankan catatan Fraksi PKB bukan hanya panduan pelaksanaan revisi UU BUMN, tetapi juga evaluasi terhadap problem lama yang masih membelit perusahaan negara.

“Selama ini BUMN sering dikritisi karena tidak profesional, bahkan dianggap menjadi sapi perah dan alat bagi-bagi kekuasaan. PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota Komisi VI DPR RIBadan PengaturanBadan Pengaturan BUMN (BPBUMN)DPR RI Rivqy Abdul HalimKementerian BUMNkomisi vi dpr riRivqy Abdul Halim
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
Anggota DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Penyesuaian Harga BBM

Anggota DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Penyesuaian Harga BBM

April 27, 2026
Legislator Nilai Ketersediaan Stok BBM Jadi Faktor Penting Jaga Stabilitas

Legislator Nilai Ketersediaan Stok BBM Jadi Faktor Penting Jaga Stabilitas

April 4, 2026

Menkop Sebut Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Ditarget Rampung Maret-April 2026

November 19, 2025

Puan Harap BP BUMN Berperan Sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan Rakyat Sesuai Arahan Presiden

Oktober 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?