• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketiga Kalinya, Fariz RM Terciduk Kasus Narkoba

Ketiga Kalinya, Fariz RM Terciduk Kasus Narkoba

November 6, 2018
Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

September 8, 2026
Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

September 8, 2026
ADVERTISEMENT
Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

September 8, 2026
Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

September 8, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

September 8, 2026
Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

September 8, 2026
Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

September 8, 2026
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketiga Kalinya, Fariz RM Terciduk Kasus Narkoba

[Hukum]

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
96
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengatakan penyanyi senior Fariz Roestam Munaf, atau lebih dikenal dengan Fariz RM, menggunakan narkoba karena ingin meningkatkan stamina.

“Setelah kami tanyakan motifnya apa, ternyata motifnya adalah ‘karena saya sudah tua, sudah tua, sehingga saya banyak job untuk daya tahan tubuh’,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8).

Penangkapan Fariz berasal dari pengembangan aparat kepolisian dari informasi yang didapat dari masyarakat. Penangkapan Fariz berasal dari pengembangan Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dari informasi yang didapat dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan polisi melakukan penangkapan seorang tersangka yang diduga pengedar berinisial DN di TKP 1 di sebuah rumah di Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (24/08). Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu.

Selanjutnya, dari penangkapan DN, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang bandar narkotika berinisial AH di TKP 2. Berdasarkan informasi AH, salah seorang pelanggannya adalah Fariz.

Fariz terciduk pada Jumat (24/08) sekitar pukul 09.45 WIB, oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara pada saat baru tiba di kediamannya dengan mengendarai sepeda motor.

Barang bukti yang didapat berupa dua paket plastik klip diduga sabu seberat 0,9 gram, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.

“Kami dapatkan dalam saku F satu ampul (paket plastik klip), di saku belakang dan satu ampul di saku depan sebelah kiri. Di (saku) belakang, ada (paket plastik klip) 0,5 gram dan di saku depan ada 0,4 gram,” ujar Argo.

Argo mengungkapkan Fariz mendapatkan pasokan narkoba dari tersangka AH hampir seminggu dua kali. Fariz telah menjadi pelanggan reguler AH hampir dua tahun dan setiap bertransaksi menghabiskan lebih dari Rp1 juta.

“Transaksi kadang-kadang di rumah, kadang-kadang di studio, kadang-kadang di mal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Argo menegaskan bahwa narkoba tidak bisa meningkatkan daya tahan tubuh. Ia berharap penangkapan Fariz bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Kalau untuk daya tahan tubuh bukan berarti harus menggunakan narkotika, tetapi bisa menggunakan vitamin atau dengan olah raga,” ujarnya.

Atas penangkapan ini, Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (*)

Komentar Facebook

Tags: Fariz RMHukumNarkobaPolres Metro Jakarta UtaraSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Ilegal Mining

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Ilegal Mining

Agustus 14, 2026
KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

Agustus 10, 2026
Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Agustus 3, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?