• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketiga Kalinya, Fariz RM Terciduk Kasus Narkoba

Ketiga Kalinya, Fariz RM Terciduk Kasus Narkoba

November 6, 2018
Tahun 2027, Presiden Prabowo Targetkan Penyaluran Kredit Rakyat Rp400 Triliun

Tahun 2027, Presiden Prabowo Targetkan Penyaluran Kredit Rakyat Rp400 Triliun

Oktober 25, 2026
Greenpeace luncurkan Buku Anak Tentang Hutan, Laut, dan Menjaga Alam

Greenpeace luncurkan Buku Anak Tentang Hutan, Laut, dan Menjaga Alam

Oktober 25, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia akan Hentikan Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Pemerintah Indonesia akan Hentikan Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Oktober 25, 2026
Rencana Tambang oleh PT ANTAM, Hak Masyarakat Adat dan Pertambangan Rakyat

Rencana Tambang oleh PT ANTAM, Hak Masyarakat Adat dan Pertambangan Rakyat

Oktober 25, 2026
Jaga Kepercayaan Publik, Bakom Satukan Narasi Pusat dan Daerah

Jaga Kepercayaan Publik, Bakom Satukan Narasi Pusat dan Daerah

Oktober 25, 2026
Mendagri Tito Dukung Program 3 Juta Rumah melalui Kemudahan Regulasi bagi MBR

Mendagri Tito Dukung Program 3 Juta Rumah melalui Kemudahan Regulasi bagi MBR

Oktober 25, 2026
Zulhas Lepas Ekspor Perdana 40 Ton Terasi UMKM Asahan ke Thailand

Zulhas Lepas Ekspor Perdana 40 Ton Terasi UMKM Asahan ke Thailand

Oktober 25, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Kegiatan Dokter Keliling Gerindra Jawa Barat di Jatiasih

Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Kegiatan Dokter Keliling Gerindra Jawa Barat di Jatiasih

Oktober 25, 2026
Prediksi BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan

Prediksi BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan

Oktober 25, 2026
BPOM-Rusia Perkuat Kerja Sama Industri Farmasi Nasional, Bidik Transfer Teknologi Insulin dan Obat Kanker

BPOM-Rusia Perkuat Kerja Sama Industri Farmasi Nasional, Bidik Transfer Teknologi Insulin dan Obat Kanker

Oktober 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketiga Kalinya, Fariz RM Terciduk Kasus Narkoba

[Hukum]

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
96
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengatakan penyanyi senior Fariz Roestam Munaf, atau lebih dikenal dengan Fariz RM, menggunakan narkoba karena ingin meningkatkan stamina.

“Setelah kami tanyakan motifnya apa, ternyata motifnya adalah ‘karena saya sudah tua, sudah tua, sehingga saya banyak job untuk daya tahan tubuh’,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8).

Penangkapan Fariz berasal dari pengembangan aparat kepolisian dari informasi yang didapat dari masyarakat. Penangkapan Fariz berasal dari pengembangan Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dari informasi yang didapat dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan polisi melakukan penangkapan seorang tersangka yang diduga pengedar berinisial DN di TKP 1 di sebuah rumah di Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (24/08). Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu.

Selanjutnya, dari penangkapan DN, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang bandar narkotika berinisial AH di TKP 2. Berdasarkan informasi AH, salah seorang pelanggannya adalah Fariz.

Fariz terciduk pada Jumat (24/08) sekitar pukul 09.45 WIB, oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara pada saat baru tiba di kediamannya dengan mengendarai sepeda motor.

Barang bukti yang didapat berupa dua paket plastik klip diduga sabu seberat 0,9 gram, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.

“Kami dapatkan dalam saku F satu ampul (paket plastik klip), di saku belakang dan satu ampul di saku depan sebelah kiri. Di (saku) belakang, ada (paket plastik klip) 0,5 gram dan di saku depan ada 0,4 gram,” ujar Argo.

Argo mengungkapkan Fariz mendapatkan pasokan narkoba dari tersangka AH hampir seminggu dua kali. Fariz telah menjadi pelanggan reguler AH hampir dua tahun dan setiap bertransaksi menghabiskan lebih dari Rp1 juta.

“Transaksi kadang-kadang di rumah, kadang-kadang di studio, kadang-kadang di mal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Argo menegaskan bahwa narkoba tidak bisa meningkatkan daya tahan tubuh. Ia berharap penangkapan Fariz bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Kalau untuk daya tahan tubuh bukan berarti harus menggunakan narkotika, tetapi bisa menggunakan vitamin atau dengan olah raga,” ujarnya.

Atas penangkapan ini, Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Fariz RMHukumNarkobaPolres Metro Jakarta UtaraSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Ilegal Mining

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Ilegal Mining

Agustus 14, 2026
KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

Agustus 10, 2026
Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Agustus 3, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?