
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Sidang Paripurna DPD Republik Indonesia yang dipimpin oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti diakhiri dengan kata permohonan maaf atas kata-kata pengacau yang dilontarkan kepada senator DPD RI asal provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum, maka secara etika dalam sidang paripurna di lembaga DPD RI telah selesai.
Dalam permohonan maaf tersebut, Filep Wamafma langsung merespon dengan berjabat tangan dengan Ketua DPD RI di meja sidang, dan disaksikan oleh para anggota DPD RI lainnya dalam penutupan Sidang Paripurna pada tanggal 12 Juli 2024 lalu.
Hal ini diungkapkan Achmad Djunaidi, SH., MH kuasa hukum Filep Wamafma kepada wartawan, Sabtu (03/08/2024).
Dijelaskannya, pasca sidang paripurna tersebut, justru kata ‘OPM’ dalam video penggal yang di viralkan ke media sosial dan kemudian dijadikan sebagai bahan pemberitaan oleh terlapor Alvarez Kapisa, Moses Adadikam dan kuasa hukum Paul Finsen Mayor.
Padahal kata-kata pengacau yang dilontarkan oleh ketua DPD RI kepada Filep Wamafma dianggap telah selesai secara internal dalam sidang paripurna. Akan tetapi justru beberapa oknum dari pihak luar yang sesungguhnya bukan bagian dari anggota DPD RI yang tidak terlibat langsung dalam sidang paripurna itu justru menggunakan asumsi pikiran sendiri untuk menggunakan kata OPM menyerang pribadi Filep Wamafma ke publik.
Bahkan beberapa oknum menuding Filep Wamafma menggunakan kata OPM di lembaga Negara terhormat itu, sebagai bagian dari separatis Papua karena OPM identik dengan Organisasi Papua Merdeka.
Seperti dilansir dari Kabar Papua Barat di Sorong Papua Barat Daya, Jumat (02/08/2024) Kuasa Hukum dari Paul Finsen Mayor dan Alvarez Kapisa melontarkan pernyataan bahwa, dengan adanya Laporan ke Bareskrim Polri tersebut, tentunya menjadi warning bagi semua pejabat termasuk saudara Filep Wamafma untuk tidak bermain-main dengan kata ‘Saya Opm’ mengingat OPM sendiri identik dengan Organisasi Papua Merdeka yang sudah tentu dilarang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apalagi tambah pengetahuan Yosep, yang bersangkutan telah di gaji oleh Negara selama hampir lima tahun maka sudah tentu bahasa seperti itu tidak boleh dikeluarkan di forum terhormat dalam hal ini di sidang paripurna DPD-RI.
Sementara Dr. Filep Wamafma yang dituding dalam pemberitaan itu mengatakan, permohonan maaf dari seorang ketua DPD RI dianggap telah selesai di lembaga DPD RI saat sidang paripurna pada tanggal 12 Juli 2024 lalu. Namun ada oknum yang memanfaatkan kata OPM tersebut untuk mempersoalkan ke publik dengan asumsi liar tentang Organisasi Papua Merdeka.
Oleh karena ini, kuasa hukum Achmad Djunaidi, SH.,MH menyebutkan, seyogianya kata-kata yang menurut asumsi sepenggal dalam video tentang OPM sebelum menjadi konsumsi publik harusnya menanyakan kepada korban Dr. Filep Wamafma, agar mendapat penjelasan lebih akurat atas maksud dari kata OPM tersebut.
Akan tetapi, tegas Achmad Djunaidi, oknum tidak bertanggung jawab menyebarkan sepenggal video, lalu di asumsi dengan pikiran mereka tanpa mengkonfirmasi. Dengan demikian apa yang sekarang disebarluaskan oleh para oknum tersebut, harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Kata OPM bukan identik dengan Organisasi Papua Merdeka seperti yang diasumsikan oleh para oknum tidak bertanggung itu, sebab dari pernyataan klien kami OPM memiliki makna luas dalam artian positif yakni Orang Papua Maju, Orang Papua Mandiri. Bahkan ada istilah lain OPM adalah orang punya mama, maka secara otomatis para pihak yang menuding klien kami secara pribadi sudah mencemarkan nama baiknya,”kata Achmad Djunaidi.
Achmad Djunaidi mengatakan, ada apa dan mengapa? kata OPM didefinisikan sepihak oleh oknum penyuara di media massa hanya menggunakan video sepenggal tanpa mendapat penjelasan dari korban (Filep Wamafma).
Siapa dibalik hal ini semuanya, maka sebagai warga negara yang taat dengan hukum. Maka harusnya menghargai surat pemanggilan dari Polda Papua Barat pada tanggal 1 Agustus 2024 dihargai oleh terlapor Paul Finsen Mayor.
Lanjut Djunaidi, saat ini yang dipersoalkan ke jalur hukum di Polda Papua Barat adalah kata-kata via WhatsApp group yang mengarah kepada keselamatan korban. Apalagi kata yang ditulis dalam pesan WhatsApp grop seperti bunyinya ‘z cari ko nanti, ko lihat saja’.
Djunaidi mengemukakan, saat ini yang dipersoalkan ke jalur hukum di Polda Papua Barat adalah kata-kata via WhatsApp grop yang mengarah kepada keselamatan korban. Apalagi kata yang ditulis dalam pesan WhatsApp grop seperti bunyinya ‘z cari ko nanti, ko lihat saja’.
Ditambahkannya, perlu diketahui publik bahwa dari kata “z cari ko nanti, ko lihat saja” artinya bahwa secara hukum itu adalah bagian dari pengancaman sebagaimana dalam Pasal 369 KUHP.
Jadi dalam bahasa hukum sudah ada unsur ancaman, yang mengacu pada pasal diatas yang mengatur mengenai tindak pidana pengancaman, pencemaran nama baik yang termasuk ke dalam delik aduan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. [GRW]













