
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terkait dengan rencana Kementerian Keuangan untuk menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo minta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji secara matang dan adil mengenai rencana tersebut.
Pemerintah rencananya akan menaikkan harga rokok yang cukup drastis per bungkusnya tahun depan. Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10% dan juga kenaikan yang sangat tinggi pada besaran harga banderol atau harga jual eceran.
Bamsoet menuturkan bahwa kenaikan Tarif Cukai Rokok tahun 2019 yang rencananya akan diumumkan pada 12 November mendatang akan memberikan dampak kepada industri rokok dalam sisi produksi dan tenaga kerja, dan berdampak pada menurunnya penyerapan tembakau produksi nasional.
Terjadinya pengurangan tenaga kerja (PHK) dan berkurangnya jumlah pabrikan rokok di Indonesia merupakan dampak yang dipastikan terjadi apabila Pemerintah tidak mengkaji secara matang dan adil mengenai rencana untuk menaikkan tarif cukai rokok. Selanjutnya, Bamsoet juga mengingatkan Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang mengatur kenaikan tarif cukai dan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau;
Ketua DPR RI juga mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi kenaikan tarif cukai rokok dan menindaktegas pelaku industri yang menggunakan pita cukai rokok palsu.
Kemudian Bamsoet juga menghimbau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri rokok untuk tetap membeli tembakau hasil tanam petani dalam negeri, yang tentunya disisi lain perlu adanya dorongan dari Kementerian Pertanian (Kementan) agar petani meningkatkan dan menjaga kualitas tembakau yang dihasilkan agar sesuai dengan standar. (Aj/SatukanIndonesia)













