• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan

Maret 9, 2023
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan

[Hukum]

Maret 9, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Achmad Sidqi.

Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

“Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” katanya.

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

“mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang,” ucapnya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan.

“Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar,” katanya.

ADVERTISEMENT

“Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkannpemain pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka,” ucapnya.

Kemudian, hal yang meringankan lainnya peristiwa itu terjadi karena dipicu turunya suporter dari tribune. Terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.

Lalu hakim menyebut, terdakwa juga belum pernah dipidana, dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.

Mendengar putusan itu, terdakwa, pengacara dan jaksa mengaku akan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata mereka.

Diketahui putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU kepada para terdakwa yang seberat 3 tahun penjara.

JPU menilai Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.Hal yang sama juga dijatuhkan pada terdakwa Security Officer Suko Sutrisno.

Sementara itu, 3 terdakwa dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya. (frd/ugo) (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Abdul HarisDivonis 3 Tahun PenjaraKetua Panpel Arema FCTragedi KanjuruhanVonis
ShareTweetSend

Related Posts

Selamatkan 242.700 Generasi Penerus Bangsa, TNI AL Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 48,54 Narkotika Jenis Sabu Di Perairan Kuala Parit Paman

Selamatkan 242.700 Generasi Penerus Bangsa, TNI AL Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 48,54 Narkotika Jenis Sabu Di Perairan Kuala Parit Paman

Juni 10, 2025
Komnas HAM Putuskan Tragedi Kanjuruhan Tidak Masuk Pelanggaran HAM Berat

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Agustus 24, 2023
Kapolrestabes Surabaya Janji Tanggung Jawab Atas Aksi Gaduh Brimob di Sidang Kanjuruhan

Kapolrestabes Surabaya Janji Tanggung Jawab Atas Aksi Gaduh Brimob di Sidang Kanjuruhan

Maret 7, 2023

Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara ke Richard Eliezer

Februari 15, 2023

Jika Divonis Mati, Sambo Disinyalir Akan Bongkar Skandal Perwira Polri

Januari 24, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?