• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komnas HAM Putuskan Tragedi Kanjuruhan Tidak Masuk Pelanggaran HAM Berat

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Agustus 24, 2023
Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional

Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional

Agustus 1, 2026
Kadin Kunjungi Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Kadin Kunjungi Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Agustus 1, 2026
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
Pengurus JMSI Resmi Dilantik , Gubernur: Papua Barat Butuhkan Kolaborasi Termasuk Insan Pers

Pengurus JMSI Resmi Dilantik , Gubernur: Papua Barat Butuhkan Kolaborasi Termasuk Insan Pers

Agustus 1, 2026
Ruas Jalan Kampung Warmomi Mulai Dibangun, Bupati Manokwari : Ini Bukti Kehadiran Negara

Ruas Jalan Kampung Warmomi Mulai Dibangun, Bupati Manokwari : Ini Bukti Kehadiran Negara

Agustus 1, 2026
Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Agustus 1, 2026
Wamen PPPA Dorong Kolaborasi Terpadu dan Digitalisasi untuk Berantas Perdagangan Orang

Wamen PPPA Dorong Kolaborasi Terpadu dan Digitalisasi untuk Berantas Perdagangan Orang

Agustus 1, 2026
Prediksi BMKG: Cuaca Jakarta Terik Seharian Pada Sabtu, 1 Agustus 2026

Prediksi BMKG: Cuaca Jakarta Terik Seharian Pada Sabtu, 1 Agustus 2026

Agustus 1, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026
Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Juli 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

[Hukum]

Agustus 24, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
61
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Oleh majelis hakim kasasi, Bambang divonis dua tahun penjara, sementara Wahyu divonis dua tahun enam bulan penjara.

ADVERTISEMENT

“Kabul,” demikian bunyi amar putusannya sebagaimana dilansir VIVA dari laman Kepaniteraan MA, Kamis, 24 Agustus 2023.

Kedua terdakwa, dinyatakan mejelis hakim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Perkara keduanya diadili oleh tiga hakim agung yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.

“Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara”. ujarnya

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka.

Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Akibatnya, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah AgungTragedi Kanjuruhanvonis bebas dua orang polisi
ShareTweetSend

Related Posts

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026
MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?