• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kapolrestabes Surabaya Janji Tanggung Jawab Atas Aksi Gaduh Brimob di Sidang Kanjuruhan

Kapolrestabes Surabaya Janji Tanggung Jawab Atas Aksi Gaduh Brimob di Sidang Kanjuruhan

Maret 7, 2023
Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Juli 22, 2026
Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Juli 22, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Juli 22, 2026
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

Juli 22, 2026
Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Juli 22, 2026
Prof Grace Kandou Dinilai Memenuhi Seluruh  Persyaratan Mencalonkan Rektor Unsrat Periode 2026 – 2030

Prof Grace Kandou Dinilai Memenuhi Seluruh Persyaratan Mencalonkan Rektor Unsrat Periode 2026 – 2030

Juli 22, 2026
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juli 22, 2026
LPM RI Gelar Syukuran Ke-26 Tahun dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

LPM RI Gelar Syukuran Ke-26 Tahun dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Juli 22, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolrestabes Surabaya Janji Tanggung Jawab Atas Aksi Gaduh Brimob di Sidang Kanjuruhan

[Hukum]

Maret 7, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
212
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan berjanji akan bertanggung jawab atas aksi gaduh personel Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Yusep sudah diadukan Koalisi Masyarakat Sipil ke Propam Polri lantaran dinilai bertanggung jawab terhadap aksi sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan, Selasa (14/2).

“Terkait adanya aksi spontanitas anggota Brimob di kantor Pengadilan Negeri Surabaya, saya pribadi sebagai Kapolrestabes Surabaya minta maaf dan bertanggung jawab apabila itu jadi permasalahan,” kata Yusep kepada awak media, Selasa (7/3).

Yusep menyebut aksi Brimob itu bukan berdasarkan perintah atau komando. Teriakan-teriakan itu murni sifat esprit de corps atau jiwa korsa sesama anggota Brimob.

“Karena itu sifatnya bukan organisasi tapi esprit de corps. Mungkin karena tingginya rasa esprit de corps seorang anggota Brimob, melihat rekannya yang sedang dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Namun jika aksi Brimob itu dianggap mengganggu jalannya persidangan dan suasana kondusif di lingkungan PN Surabaya, maka sebagai pimpinan, ia akan tetap bertanggung jawab.

“Apabila itu jadi permasalahan, saya sebagai Kapolrestabes bertanggung jawab terhadap peristiwa itu. Tidak akan menghindar terhadap tuntutan-tuntutan dari pihak-pihak yang anggap itu sebagai suatu kesalahan,” ujarnya.

Polrestabes Surabaya juga sudah meminta maaf ke semua pihak terkait. Ia juga mengaku sudah melakukan evaluasi jumlah personel.

“Dari sidang kesatu hingga 12 (saat Brimob teriak-teriak) dapat dibuktikan 1.600 personel yang kami libatkan, dapat kami evaluasi terus-menerus sampai dengan tinggal 160 untuk mengefisiensikan dalam proses pengamanan. Dan saat ini proses itu berlanjut, kami sudah matur semua pihak mohon maaf dan mohon dimaafkan. Kami mohon maaf sekali lagi,” kata dia.

Soal pemeriksaan para Brimob yang melakukan aksi gaduh itu, Yusep juga menyerahkan sepenuhnya Kapolda Jawa Timur. “Itu kebijakan Kapolda,” tuturnya.

Yusep juga mengaku menghargai langkah Koalisi Masyarakat Sipil yang mengadukan dirinya ke Propam Polri. Yusep berjanji akan menghadapi risiko apapun yang terjadi atas laporan itu.

“Hak dari pada masyarakat melapor kejadian, hak mutlak masyarakat. Kami menghargai hal itu dan kami menyampaikan kepada pihak yang melaporkan, saya ucapkan terima kasih atas kritik dan yang disampaikan dan laporan yang diajukan. Kami akan evaluasi, menghadapi risiko apapun yang terkait laporan itu,” ucapnya.

Selain Yusep, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengadukan Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto ke Propam Polri. CNNIndoensia.com sudah berupaya mengonfirmasi dia, namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan respons.(frd/pmg) (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Brimob gaduhPN SurabayaPolrestabes SurabayaTragedi Kanjuruhan
ShareTweetSend

Related Posts

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

September 11, 2025
Anak Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Pacarnya

Anak Anggota DPR Yang Aniaya Wanita Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan

Oktober 11, 2023
Polisi Tangkap Pria Terduga Penganiaya Anak Kekasihnya

Anak Anggota DPR Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya

Oktober 6, 2023

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Agustus 24, 2023

Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan

Maret 9, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?