
Surabaya, satukanindonesia.com – Prestasi besar kembali ditorehkan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan Kalimantan–Jawa dengan menyita 85 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi. Dari pengungkapan ini, setidaknya 881 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai hampir Rp128 miliar. “Jika dikonversikan, setidaknya ada 881 ribu jiwa yang terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Barang haram itu didapatkan dari empat kurir yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat. Dua pelaku berinisial AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat diamankan lebih dulu pada 13 Agustus 2025 di sebuah rumah di kawasan Sungai Raya, Kubu Raya, dengan barang bukti 43,8 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi.

Kemudian, saat puncak perayaan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025, polisi kembali meringkus SH (32) dan DS (29) asal Jawa Timur di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang. Dari keduanya, disita 40,8 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bergambar naga dan ikan koi.
Meski keempat kurir dinyatakan negatif narkoba berdasarkan tes urine, mereka tetap dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
“Para kurir ini hanya berkomunikasi satu arah dengan bandar, tanpa mengetahui identitas bos mereka,” tegas Luthfie (Hizkia)













