• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

September 11, 2025
Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

September 8, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

September 8, 2026
ADVERTISEMENT
Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

September 8, 2026
Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

September 8, 2026
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

[Daerah]

September 11, 2025
in Daerah, Hukum
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Surabaya, satukanindonesia.com – Prestasi besar kembali ditorehkan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan Kalimantan–Jawa dengan menyita 85 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi. Dari pengungkapan ini, setidaknya 881 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai hampir Rp128 miliar. “Jika dikonversikan, setidaknya ada 881 ribu jiwa yang terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Barang haram itu didapatkan dari empat kurir yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat. Dua pelaku berinisial AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat diamankan lebih dulu pada 13 Agustus 2025 di sebuah rumah di kawasan Sungai Raya, Kubu Raya, dengan barang bukti 43,8 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi.

Kemudian, saat puncak perayaan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025, polisi kembali meringkus SH (32) dan DS (29) asal Jawa Timur di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang. Dari keduanya, disita 40,8 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bergambar naga dan ikan koi.

Meski keempat kurir dinyatakan negatif narkoba berdasarkan tes urine, mereka tetap dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.

“Para kurir ini hanya berkomunikasi satu arah dengan bandar, tanpa mengetahui identitas bos mereka,” tegas Luthfie (Hizkia)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ekstasiPolrestabes SurabayasabuSatres Narkoba Polrestabes Surabaya
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Batam Lumpuhkan Penyeludupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Bea Cukai Batam Lumpuhkan Penyeludupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Desember 2, 2025
TNI AL Bersama PAM Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Empat Orang Pembawa 10 Kg Sabu dari Pontianak

TNI AL Bersama PAM Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Empat Orang Pembawa 10 Kg Sabu dari Pontianak

Oktober 16, 2025
TNI AL  Amankan Tersangka Pembawa Narkoba Jenis Sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung  Batam

TNI AL Amankan Tersangka Pembawa Narkoba Jenis Sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung Batam

Juli 3, 2025

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu Di Perairan Asahan

Juni 8, 2025

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Ganja Periode Februari & Maret 2025

Maret 19, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?