MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Penyidik Tindak Padana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) menetapkan Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga (Cabor) Persatuan Bola Voli Indonesia (PBVSI) Papua Barat sebagai terduga korupsi, Jumat (08/03/2024).
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK mengatakan Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2020 senilai Rp.1,5 miliar.
“Ditkrimsus sudah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,”ujar Kabid Humas, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK kepada wartawan, Jumat (08/03/2024).
Dijelaskannya,penetapan dilakukan berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dari tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan berdasarkan gelar perkara pada tanggal 29 Februari 2024 lalu.
Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah diantaranya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari Auditor perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat senilai Rp. 1.479.704.400.
“Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Papua Barat, kita tetapkan RT sebagai tersangka,” jelasnya.
Ongki Isgunawan menuturkan bahwa Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Kepada JPU Kejati Papua Barat,”tutur Ongki.
Dikatakannya, bahwa Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P berkomitmen dalam hal pemberantasan korupsi.
“Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi atau lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa. Diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum, untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara,” tandasnya. [GRW/Redaksi]