
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S. Depari, dalam kata sambutannya sebagai Penanggung Jawab Hari Pers Nasional 2021, menyatakan bahwa perlunya pemerintah dalam membuat regulasi Publisher Right atau hak – hak terkait dengan karya jurnalistik.
Hal ini disampaikan oleh Atal pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2). Diawali dengan pantun ucapan salam, Atal menyampaikan keluh kesah yang dialami oleh insan pers di Indonesia.
“Ditengah musim pandemi Covid-19 yang melanda umat manusia di muka bumi, termasuk di Indonesia. Komitmen itu semakin merelevan, sebab tidak hanya jiwa raga, negara, bangsa, dan masyrakat yang sakit, pers dan media pun sedang sakit. Tapi, pers dan media dituntut oleh tugas kemanusiaan, menjaga jembatan komunikasi dan informasi”, Kata Atal.
Wartawan dan Satgas Covid-19 sudah diterjunkan menjadi ujung tombak fellowship journalism ubah perilaku, agar masyarakat sadar protokol kesehatan yang berlaku, ini menjadi kabar baik. Namun, kabar buruk akibat pandemi telah menyebabkan performa industri media menjadi menurun.
“Ada medi yang akhirnya terpaksa mem-PHK karyawannya, tak sedikit media yang gulung tikar. Tapi ada yang menyambung hidup dari idealismenya, pindah ke online sambil belajar beradaptasi. Bila krisis ini, khususnya kesehatan dan ekonomi, tidak segera berlalu, sejumlah media diberitakan hanya mampu bertahan hidup dalam hitungan bulan. Oleh karena itu bapak Presiden, mohon dengan sangat agar insentif ekonomi untuk industri pers nasional yang pernah dijanjikan pemerintah dapat benar – benar segera diwujudkan”, katanya.
Masalah lain yang dialami pers nasional adalah krisis eksistensi akibat distrupsi digital yang muncul bersamaan dengan kuatnya penetrasi bisnis perusahaan platform digital di Indonesia.
Platform digital dinilai mendominasi ranah media dan berpotensi menggeser kedudukan media masa konvensional, sehingga menurutnya perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil, dan dapat menjamin kesetaraan antara platform digital dengan penerbit media.
“Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan koeksistensi antara media lama dan media baru yang sebenarnya saling membutuhkan. Dalam konteks ini pemerintah, asosiasi media, para penerbit, dan dewan pers perlu membuat regulasi tentang Publisher Right atau hak – hak terkait dengan karya jurnalistik, yang diagregasi oleh platform digital. Platform digital harus bertanggung jawab dengan konten – konten yang mereka sebarkan, serta mesti menjadi subjek hukum dalam kasus – kasus Hoax. Mereka juga harus berjalan diatas prinsip content sharing for revenue sharing and data sharing secara adil dan transparan.” ujarnya.
Atal mengharapkan Negara hadir untuk mengatur hal ini secara proporsional dan partisipatif agar tercipta iklim bisnis yang setara dan adil. (FA/SI)













