
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 5 Miliar.
Hendri sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruangan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sejak Senin (4/9/2023) pagi.
Pada pukul 20.45 WIB Hendri pun keluar dari pintu belakang ruang pemeriksaan penyidik secara terburu-buru memasuki mobil. Tak ada keterangan apapun diucapkan oleh mantan Presiden Sriwijaya FC tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan status Hendri saat ini telah naikan sebagai tersangka.
“Betul penyidik sudah menetapkan HZ sebagai tersangka,” kata Vanny saat memberikan keterangan, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (4/9/2023).
Meski menyandang status tersangka, Hendri tidak dilakukan penahanan.
Kondisi ini berbanding terbalik ketika penyidik Kejati Sumsel menetapkan Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Suparman Roman dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir sebagai tersangka pada Kamis (24/8/2023) kemarin.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Vanny beralasan bahwa Hendri tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif terhadap penyidik.
“Penyidik menilai Hendri bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri,” ujar Vanny.
Sementara itu, Kuasa hukum Hendri Zainudin I Gede Pasek tak menyangkal bahwa kliennya kini sudah diteyapkan tersangka.
“Sudah tersangka tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya. Akan tetapi Pasek mengaku bingung di mana letak kesalahan Hendri dalam kasus tersebut.
“Melanggar apa itu belum tahu, ini nanti akan kami minta keterangan dari penyidik,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Suparman Roman ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Ia ditahan lantaran diduga terlibat korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar.
Selain Suparman, penyidik Kejati Sumsel menahan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Vanny menjelaskan peran tersangka Suparman saat itu adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Ahmad Thohir berperan sebagai ketua harian.
Dalam perkara tersebut, mereka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.
“Modus operandinya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif,” ujarnya.(***)












