
TAMBRAUW, SatukanIndonesia.Com – Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (Lemata), Vincentinus Paulinus Baru angkat bicara soal penerimaan Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran (TA) 2023.
Menurutnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Kapolres Tambrauw dan panitia pelaksanaan Bintara Polri TA 2023 harus memperhatikan beberapa hal terlebih khusus mengenai persyaratan.
Dalam persyaratan penerimaan Bintara Polri khusus dari Ras Melanesia di Polda Papua dan Papua Barat, untuk syarat tinggi badan dibagi dalam dua kategori yaitu untuk daerah pesisir dengan tinggi badan Pria 163 cm dan Wanita 158 cm. Kemudian, untuk daerah pegunungan dengan tinggi badan untuk Pria 160 cm, dan Wanita 155 cm.
Kedua, untuk wilayah Polda Papua Barat, suku-suku yang termasuk dalam daerah pegunungan (orang gunung-red), karena hidup dan mata pencaharian mereka di darat tidak berhubungan dengan aktifitas laut antara lain, suku Arfak di wilayah Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak (Pegaf).
Suku Moskona di wilayah kabupaten Teluk Bintuni. Suku Abun, Suku Miyah, Suku Mpur, Suku Ireres dan Sub Suku Moi Kelin di wilayah Kabupaten Tambrauw. Suku Aifat, Suku Mare, Ayamaru, Aytintu di wilayah Kabupaten Maybrat. Suku Moi di wilayah kabupaten dan kota Sorong.
Bahwa Kabupaten Tambrauw didiami suku-suku asli antara lain; suku Abun, Suku Miyah, Suku Mpur, Suku Ireres, Sub Suku Moi Kelim. Suku-suku asli ini termasuk dalam wilayah adat III Domberai. Dan suku Biak di Tambrauw (Bikar) yang berasal dari wilayah adat Saireri mendiami wilayah distrik Sausapor dan Bikar kabupaten Tambrauw.
“Bahwa suku-suku asli Tambrauw yakni Suku Abun, Suku Miyah, Suku Mpur, Suku Ireres, dan Sub Suku Moi Kelim, merupakan suku asli dari wilayah adat Domberai yang dikategorikan dalam suku pegunungan,”ujar Ketua Lemata kepada satukanindonesia.com, Senin (17/04/2023).
Kenapa demikian, menurutnya, secara antropolis suku-suku tersebut hidup menyebar di daerah pedalaman dan mata pencaharian utama mereka berburu dan berkebun.
“Dengan pola hidup ini, dapat berpengaruh pada postur tubuh mereka yang tidak terlalu tinggi dibandingkan suku-suku lain yang hidup di wilayah pesisir,”sebutnya.
Sedangkan Suku Biak di Tambrauw (Bikar) merupakan suku pesisir, karena hidup di wilayah pesisir dan berhubungan dengan laut sehingga berdampak pada postur tubuh mereka yang lebih tinggi dibandingkan suku pegunungan atau pedalaman.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dia menegaskan, bahwa peserta tes Bintara Polri dari kabupaten Tambrauw yang termasuk dalam kategori daerah pesisir adalah suku Bikar. Sedangkan Suku Abun, Suku Miyah, Suku Mpur, Suku Ireres dan Sub Suku Moi Kelim termasuk dalam kategori wilayah pegunungan.
“Untuk itu kami menyampaikan kepada Kapolda Papua Barat dan Kapolres Tambrauw, agar dapat memperhatikan penjelasan kami dari Lemata terkait dengan persyaratan tinggi badan Peserta Tes Bintara Polri tahun 2023,”harap dia.
Dimana, lanjut Paul Baru, suku asli dari kabupaten Tambrauw seperti suku Abun, Miyah, Mpur, Ireres dan Sub Suku Moi termasuk dalam kategori daerah pegunungan dengan tinggi badan untuk Pria 160 cm dan Wanita 155 cm.
Sedangkan Suku Biak (Bikar) di Tambrauw termasuk dalam kategori daerah pesisir dengan tinggi badan Pria 163 cm dan Wanita 156 cm. [GRW/redaksi]













