
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi I DPR bersama pemerintah, yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham, menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hari ini. Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Adapun sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pendapatnya terkait RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU ITE. Sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna.
“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Ini dari DPR-nya dulu kami ketok,” kata Ketua Komisi I Meutya Hafid di depan seluruh anggota komisi yang hadir, sebagaimana dilansir Kumparan.
Ia pun mengetuk palu satu kali tanda pengambilan keputusan.
Pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE, ini sudah bergulir sejak April 2023 lalu. Panja RUU ITE sudah melakukan 14 kali rapat sebelum akhirnya RUU ini disahkan di tingkat pertama hari ini.
Sebelumnya dalam RUU perubahan pertama, terdapat 38 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Juga 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi-fraksi, serta 26 DIM penjelasan.
Lebih lanjut mengenai pengesahan ini, Menkominfo Budi Arie mengapresiasi dan pihak terkait soal revisi UU ITE ini.
Sejak dirumuskan 8 tahun lalu, RUU ini telah mengalami revisi berkali-kali. Sebab, ia langsung bersentuhan dengan masyarakat banyak.
Budi Arie juga menyadari, ada beberapa pasal karet dan bisa mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Perjalanan 8 tahun hingga sekarang menunjukkan dinamika dalam masyarakat yang menginginkan penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE khususnya terkait ketentuan pidana konten ilegal,” kata Budi Arie di Gedung DPR. (***)













