• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kompolnas: Pemberhentian AKBP Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kompolnas: Pemberhentian AKBP Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Juli 15, 2022
Kunjungi Makassar, Komite III DPD RI Tekankan Revisi UU Guru dan Dosen

Kunjungi Makassar, Komite III DPD RI Tekankan Revisi UU Guru dan Dosen

September 22, 2026
Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Aksi Sigap TNI AL Bersama Stakeholder Terkait Gagalkan Penyelundupan BBM Senilai Rp 6,1 Milyar

Aksi Sigap TNI AL Bersama Stakeholder Terkait Gagalkan Penyelundupan BBM Senilai Rp 6,1 Milyar

September 21, 2026
Dorong Produk Lokal Siap Ekspor, Titiek Soeharto : Hilirisasi Perikanan Diperkuat

Dorong Produk Lokal Siap Ekspor, Titiek Soeharto : Hilirisasi Perikanan Diperkuat

September 21, 2026
Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua

Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua

September 21, 2026
Transformasi Potensi Migas, Pemprov Susun Dokumen Strategi PAD Papua Barat

Transformasi Potensi Migas, Pemprov Susun Dokumen Strategi PAD Papua Barat

September 21, 2026
Pemimpin Melanesia Ikut Sidang Umum PBB ke-81

Pemimpin Melanesia Ikut Sidang Umum PBB ke-81

September 21, 2026
Forum Pasifik Mengadvokasi Isu-isu regional di Majelis Umum PBB

Forum Pasifik Mengadvokasi Isu-isu regional di Majelis Umum PBB

September 21, 2026
Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

September 21, 2026
Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

September 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kompolnas: Pemberhentian AKBP Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

[Hukum]

Juli 15, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 

Brotoseno/DOK ANTARA

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno sudah tepat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

“Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap,” kata Poengky ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.

Putusan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada Jumat (8/7) lalu. Putusan PK ini memberatkan sanksi sidang etik yang diputuskan pada 13 Oktober 2020.

Pada putusan etik Oktober 2020 itu, AKBP Raden Brotoseno hanya dikenakan sanksi pemindahan tugas bersifat demosi. Ia tidak dipecat karena mendapat pertimbangan dari atasannya yang menyatakan perlu dipertahankan atas prestasinya.

“Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKBP Brotoseno,” kata Poengky.

Menurut Poengky, korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang, termasuk aparat penegak hukum yang harus taat pada hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi.

“Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan amanat reformasi kultural Polri,” kata Poengky.

Nama AKBP Raden Brotoseno mencuat setelah Indonesia Corruption Watch mempertanyakan status perwira Polri itu yang kembali bertugas di Mabes Polri setelah divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima tahun. Kemudian AKBP Raden Brotoseno mendapat remisi hingga bebas di tahun 2020.

Setelah bebas, ia kembali bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Mabes Polri.

Hingga akhirnya putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno tahun 2020 itu dilakukan peninjauan kembali, setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni.

Di dalam perpol tersebut memuat kewenangan Kapolri untuk bisa mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti putusan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.(***)

Komentar Facebook

Tags: AKBP Raden BrotosenoKompolnasPolri
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

September 5, 2026
TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming

Agustus 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?