• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan Mardani Maming

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan Mardani Maming

Juli 22, 2022
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75.535  Ekor Benih Bening Lobster Senilai Miliaran Rupiah

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75.535  Ekor Benih Bening Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Oktober 1, 2026
Asu Usul Sengketa West Papua pada tahun 1950-1962

Asu Usul Sengketa West Papua pada tahun 1950-1962

Oktober 1, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Beri Bintang Mahaputera Adipurna Kepada Listyo Sigit

Presiden Prabowo Beri Bintang Mahaputera Adipurna Kepada Listyo Sigit

Oktober 1, 2026
Bahlil Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ini Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet ke-7 Prabowo

Bahlil Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ini Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet ke-7 Prabowo

Oktober 1, 2026
Ingatkan PI 10 Persen, Dr. Filep : BP Tangguh Perlu Beri Penjelasan secara Terbuka

Ingatkan PI 10 Persen, Dr. Filep : BP Tangguh Perlu Beri Penjelasan secara Terbuka

Oktober 1, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua Dewan Ajak Jaga Persatuan dan Perkuat Sinergi

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua Dewan Ajak Jaga Persatuan dan Perkuat Sinergi

Oktober 1, 2026
Sambut Aksi Unjuk Rasa Pekerja, Ketua DPRD Kota Batam Terbitkan Rekomendasi Dukungan

Sambut Aksi Unjuk Rasa Pekerja, Ketua DPRD Kota Batam Terbitkan Rekomendasi Dukungan

Oktober 1, 2026
Indonesia Bertangungjawab Memerdekakan Papua Berdasarkan Perjanjian Roma 30 September 1962

Indonesia Bertangungjawab Memerdekakan Papua Berdasarkan Perjanjian Roma 30 September 1962

Oktober 1, 2026
DANA HONOR BOS SMK 2 TAMAN SISWA PEMATANGSIANTAR CAPAI Rp828,8 JUTA, FMP3 MINTA KETERBUKAAN DAN KLARIFIKASI

DANA HONOR BOS SMK 2 TAMAN SISWA PEMATANGSIANTAR CAPAI Rp828,8 JUTA, FMP3 MINTA KETERBUKAAN DAN KLARIFIKASI

Oktober 1, 2026
Seorang Ibu Meninggal di Kaimana, DPR Otsus : Pangkas Proses Administrasi Rujukan

Seorang Ibu Meninggal di Kaimana, DPR Otsus : Pangkas Proses Administrasi Rujukan

Oktober 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan Mardani Maming

[Hukum]

Juli 22, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
Jakarta,SatukanIndonesia.Com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak tertentu yang sengaja memberikan perlindungan terhadap tersangka Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming dengan pidana menghalangi penyidikan.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja memberikan arahan kepada saksi-saksi dan tersangka untuk tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“Menghambat proses penyidikan gitu? Kalau ada yang mengarahkan sengaja memberikan perlindungan terhadap tersangka yang sudah kita tetapkan untuk sembunyi, mungkin yang menganjurkan atau melindungi tersangka yang sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir itu bisa saja menghalangi proses penyidikan,” tegas Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).
Pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau merintangi penyidikan bisa dijerat pidana lantaran sudah diatur di dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Alex pun memastikan, berdasarkan KUHAP, ketika tersangka ataupun saksi yang sudah dua kali dipanggil secara pantas tidak hadir, penyidik mempunyai kewenangan untuk menjemput secara paksa untuk diperiksa.
“Kita sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHAP,” pungkas Alex.
Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dikabarkan kembali mangkir dari panggilan kedua pada Kamis (21/7).
Sebelumnya, Maming sudah mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi pada Kamis (14/7). Maming hanya hadir memenuhi panggilan tim penyidik saat sebagai saksi pada Kamis (2/6).
Sementara itu, terdapat beberapa saksi yang juga turut mangkir dari panggilan tim penyidik. Saksi-saksi yang mangkir merupakan saksi yang memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Maming, yaitu Rois Sunandar yang merupakan adik dari tersangka Maming. Rois sudah dua kali mangkir.
Selanjutnya, Sitti Mariani yang merupakan Ibu dari tersangka Maming yang baru satu kali dipanggil. Kemudian, kedua istri Maming, yaitu Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman.(*)
ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KPK RIMardani H Maming
ShareTweetSend

Related Posts

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026

DPRD Kota Batam Terima Audiensi KPK, Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

April 11, 2026

KPK Sita Barang Bukti Dokumen dan Uang Tunai Terkait Korupsi Gubernur Riau

Desember 17, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?