• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Ingatkan Pemkab Bekasi Review Proses Perizinan Proyek Meikarta

KPK Cermati 4 Hal Tata Kelola Pengadaan Produk Alat Kesehatan

Oktober 10, 2019
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Cermati 4 Hal Tata Kelola Pengadaan Produk Alat Kesehatan

[Hukum]

Oktober 10, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
217
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Ada empat hal yang dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kajian pencegahan korupsi di sektor kesehatan terutama dalam pengadaan produk alat kesehatan (alkes).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa korupsi pada alkes merupakan paling banyak di antara lima jenis tindak pidana korupsi di bidang kesehatan sehingga perlu dibuat kajian khusus.

Selain itu, nilai anggaran untuk alkes juga terhitung besar sehingga diperlukan tindak pencegahan agar tidak sampai di korupsi. Pada 2017, misalnya, anggaran untuk alkes disebutnya mencapai Rp24 triliun dan pada 2018 sebesar Rp36 triliun yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Nilai tersebut pada umumnya untuk pengadaan [alkes],” katanya, Rabu (16/01/19).

Terkait hal tersebut, Pahala mengatakan setidaknya ada empat hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan.

Pertama, diperlukan percepatan implementasi e-katalog untuk pengadaan alkes kendati hal tersebut sudah dilakukan oleh Kemenkes sejak 2017. Alasannya, dirasa belum ada perubahan lantaran masih kerap terjadi kasus korupsi di pengadaan alkes.

“Kita rasa tidak ada yang berubah dari kasus-kasus korupsi yang ada, dan kita teliti ternyata e-katalog alkes berjalan sangat lambat,” ujarnya.

Dalam e-katalog itu juga KPK menyoroti terkait produk alkes yang nomor izin edarnya masih sangat minim. Menurutnya, hanya sekitar 35% produk alkes yang tayang dalam e-katalog memiliki izin edar sehingga 65% sisanya dinilai masih dilelang secara manual.

Pahala juga menyebut hanya 7% penyedia  yang masuk ke e-katalog. Sisanya masih bergerilya ke daerah-daerah untuk ikut proses pengadaan.

Selain itu, pada program Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi terdapat juga aksi untuk katalog sektoral untuk alat kesehatan dan obat. Pemisahan secara sektoral itu akan jadi yang pertama di Kemenkes.

“Yang obat sudah berjalan baik, obat generik ditambah lagi 51 jenis obat itu akan dikelola oleh Kemenkes sebagai katalog sektoral lantas katalog alkes yang masih sedikit akan dipindahkan ke Kemenkes dikelola sektoral dan dipercepat,” katanya.

Kedua, lanjut Pahala masih adanya pemborosan alkes, tidak tepat spesifikasi dan jumlah kebutuhan di beberapa daerah. Untuk hal tersebut, KPK mendorong agar Kemenkes merevisi Permenkes No 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

“Kita minta agar didetailkan agar daerah-daerah tahu pasti apa yang dibutuhkan terkait spesifikasi, jumlah kebutuhan, serta kelengkapan apa saja yang dibutuhkan,” katanya.

Ketiga, KPK mengidentifikasi masih sedikitnya produk alkes yang terawasi baik sebelum dan sesudah edar. Menurut KPK, hal ini lantaran masih minimnya SDM dalam melakukan pengawasan sehingga lembaga antirasuah itu menyarankan adanya perbaikan dan peningkatan fungsi pengawasan di tingkat kementerian dan balai secara efektif.

“Ini kita lihat sangat sedikit produk yang di surveillance sekitar 6% dari 100% produk dan hanya 15% sarana yang diinspeksi serta 25% sampai 28% produk yang terkalibrasi,” katanya.

Terakhir, Pahala menyebut ada beberapa regulasi yang diminta untuk diselesaikan terutama terkait Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).

“Karena kita pikir penting karena ini jadi rujukan juga untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penanganan fraud (kecurangan). Kecurangan harus jelas dulu standarnya. Nah, PNPK itu standarnya. Oleh karena itu, PNPK kita ingatkan kembali untuk segera dilengkapi di samping beberapa regulasi lain yang kami rujuk ke WHO,” paparnya.

Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengaku masih terjadinya hambatan-hambatan terkait e-katalog alkes. Hal itu menjadi evaluasi apalagi setelah adanya kerja sama dengan KPK.

Pihaknya akan menindaklanjuti dan menyelesaikan hal-hal terkait tata kelola pengadaan alkes melalui e-katalog seperti yang disampaikan oleh KPK, disamping mempersiapkan dan melakukan uji coba penerapan e-katalog sektoral.

“e-katalog sektoral kami akan siapkan yang akan berlaku pada 2020 di mana akan dilakukan beberapa uji coba baik untuk obat atau alkes,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan KPK dan Kemenkes telah sepakat agar rencana aksi tersebut diterapkan dalam waktu dekat atau paling lama satu bulan ini.

Pihaknya juga bekerja sama dengan penegak hukum lainnya agar penanganan kecurangan-kecurangan sampai tingkat daerah bisa terpantau dengan baik dan dana yang telah dialokasikan untuk alkes sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

“Ini akan diatur syarat-syarat. Ada pedoman rumah sakit di daerah syarat tertentu apa saja yang boleh melalui e-katalog,” katanya.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AlkesHukumKemenkesKorupsiKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

Mei 23, 2026
Kemenkes: Penguatan Sistem Peringatan Dini Berbasis Data untuk Cegah Dampak Polusi Udara

Kemenkes: Penguatan Sistem Peringatan Dini Berbasis Data untuk Cegah Dampak Polusi Udara

Mei 19, 2026
KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?