• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Ingatkan Pemkab Bekasi Review Proses Perizinan Proyek Meikarta

KPK Cermati 4 Hal Tata Kelola Pengadaan Produk Alat Kesehatan

Oktober 10, 2019
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Cermati 4 Hal Tata Kelola Pengadaan Produk Alat Kesehatan

[Hukum]

Oktober 10, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
216
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Ada empat hal yang dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kajian pencegahan korupsi di sektor kesehatan terutama dalam pengadaan produk alat kesehatan (alkes).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa korupsi pada alkes merupakan paling banyak di antara lima jenis tindak pidana korupsi di bidang kesehatan sehingga perlu dibuat kajian khusus.

Selain itu, nilai anggaran untuk alkes juga terhitung besar sehingga diperlukan tindak pencegahan agar tidak sampai di korupsi. Pada 2017, misalnya, anggaran untuk alkes disebutnya mencapai Rp24 triliun dan pada 2018 sebesar Rp36 triliun yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Nilai tersebut pada umumnya untuk pengadaan [alkes],” katanya, Rabu (16/01/19).

Terkait hal tersebut, Pahala mengatakan setidaknya ada empat hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan.

Pertama, diperlukan percepatan implementasi e-katalog untuk pengadaan alkes kendati hal tersebut sudah dilakukan oleh Kemenkes sejak 2017. Alasannya, dirasa belum ada perubahan lantaran masih kerap terjadi kasus korupsi di pengadaan alkes.

“Kita rasa tidak ada yang berubah dari kasus-kasus korupsi yang ada, dan kita teliti ternyata e-katalog alkes berjalan sangat lambat,” ujarnya.

Dalam e-katalog itu juga KPK menyoroti terkait produk alkes yang nomor izin edarnya masih sangat minim. Menurutnya, hanya sekitar 35% produk alkes yang tayang dalam e-katalog memiliki izin edar sehingga 65% sisanya dinilai masih dilelang secara manual.

Pahala juga menyebut hanya 7% penyedia  yang masuk ke e-katalog. Sisanya masih bergerilya ke daerah-daerah untuk ikut proses pengadaan.

Selain itu, pada program Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi terdapat juga aksi untuk katalog sektoral untuk alat kesehatan dan obat. Pemisahan secara sektoral itu akan jadi yang pertama di Kemenkes.

“Yang obat sudah berjalan baik, obat generik ditambah lagi 51 jenis obat itu akan dikelola oleh Kemenkes sebagai katalog sektoral lantas katalog alkes yang masih sedikit akan dipindahkan ke Kemenkes dikelola sektoral dan dipercepat,” katanya.

Kedua, lanjut Pahala masih adanya pemborosan alkes, tidak tepat spesifikasi dan jumlah kebutuhan di beberapa daerah. Untuk hal tersebut, KPK mendorong agar Kemenkes merevisi Permenkes No 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

“Kita minta agar didetailkan agar daerah-daerah tahu pasti apa yang dibutuhkan terkait spesifikasi, jumlah kebutuhan, serta kelengkapan apa saja yang dibutuhkan,” katanya.

Ketiga, KPK mengidentifikasi masih sedikitnya produk alkes yang terawasi baik sebelum dan sesudah edar. Menurut KPK, hal ini lantaran masih minimnya SDM dalam melakukan pengawasan sehingga lembaga antirasuah itu menyarankan adanya perbaikan dan peningkatan fungsi pengawasan di tingkat kementerian dan balai secara efektif.

“Ini kita lihat sangat sedikit produk yang di surveillance sekitar 6% dari 100% produk dan hanya 15% sarana yang diinspeksi serta 25% sampai 28% produk yang terkalibrasi,” katanya.

Terakhir, Pahala menyebut ada beberapa regulasi yang diminta untuk diselesaikan terutama terkait Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).

“Karena kita pikir penting karena ini jadi rujukan juga untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penanganan fraud (kecurangan). Kecurangan harus jelas dulu standarnya. Nah, PNPK itu standarnya. Oleh karena itu, PNPK kita ingatkan kembali untuk segera dilengkapi di samping beberapa regulasi lain yang kami rujuk ke WHO,” paparnya.

Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengaku masih terjadinya hambatan-hambatan terkait e-katalog alkes. Hal itu menjadi evaluasi apalagi setelah adanya kerja sama dengan KPK.

Pihaknya akan menindaklanjuti dan menyelesaikan hal-hal terkait tata kelola pengadaan alkes melalui e-katalog seperti yang disampaikan oleh KPK, disamping mempersiapkan dan melakukan uji coba penerapan e-katalog sektoral.

“e-katalog sektoral kami akan siapkan yang akan berlaku pada 2020 di mana akan dilakukan beberapa uji coba baik untuk obat atau alkes,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan KPK dan Kemenkes telah sepakat agar rencana aksi tersebut diterapkan dalam waktu dekat atau paling lama satu bulan ini.

Pihaknya juga bekerja sama dengan penegak hukum lainnya agar penanganan kecurangan-kecurangan sampai tingkat daerah bisa terpantau dengan baik dan dana yang telah dialokasikan untuk alkes sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

“Ini akan diatur syarat-syarat. Ada pedoman rumah sakit di daerah syarat tertentu apa saja yang boleh melalui e-katalog,” katanya.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AlkesHukumKemenkesKorupsiKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

April 14, 2026
Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026
Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

April 1, 2026

KPK Ingatkan Mojokerto Waspadai Celah Korupsi Hibah dan Pokir

Maret 13, 2026

Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Desember 24, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?