Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Penyidik KPK telah rampung melakukan penggeledahan di rumah ketua Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Penggeledahan terkait dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam tindakan upaya paksa tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga alat bukti.
“Kamis (4/1) juga telah dilakukan penggeledahan diwilayah Pagedanga, Tangerang (rumah Muhaimin),” kata Ali lewat keterangannya sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat (5/1/2024).
Selain rumah Muhaimin, penyidik pada hari ini juga menggeledah rumah Stevi Thomas (ST), salah satu tersangka di Jakarta dan salah satu kantor swasta. Di lokasi, penyidik juga menemukan dokumen yang diduga barang bukti.
“Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.
Bersamaan dengan penggeledahan tersebut, KPK juga memangggil Muhaimin dan seorang karyawan bernama Hamrin Mustari. Ali belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap keduanya, namun diduga mereka memiliki informasi penting terkait perkara korupsi.
Ghani ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memiliki pagu anggaran Rp500 miliar.
Ghani ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (***)













