
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, pencabutan hak politik terhadap para koruptor adalah dampak dari penyalahgunaan kepercayaan publik oleh para pelaku, khususnya politisi. Karenanya, hukuman pidana tambahan terkait dirasa perlu, guna memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang.
“KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik sekalipun sejauh ini Majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Kamis (25/5/2023).
Ali meyakini, pencabutan hak politik adalah bagian efek jera. Maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengikuti ketentuan norma sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidana pokoknya.
“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku. Ini bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” tegas Ali.
Ali berharap, langkah pencabutan hak politik saat dilakukan sesuai dengan ketentuan maka bisa benar-benar menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, karena pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi.
“Instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi selain adanya penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan. salah satuya pencabutan hak politik,” Ali menandasi.(***)













