
Surabaya, Satukanindonesia.com – Hari ini, Kamis (10/7) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demikiran pernyataan juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakata, sebagaimana dilansir Kantor Berita Nasional Antara, Rabu (9/7). Menurut rencana, pemeriksaan akan dilaksanakan di Mapolda Jatim, Jalan A Yani Surabaya.
“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperikas sebagai saksi dalam perkara hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas), pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan di Polda Jatim,” Ungkap Budi Prasetyo sebagaimana dikutip Antara.
Jadwal pemeriksaan ini merupakan jadwal pemeriksaan kedua. Sebelumnya Khofifah sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (20/6). Saat itu Khofifah cuti untuk menghadiri wisuda Magister putra keduanya Jalaluddin Mannagali di Peking University, Beijing Cina.
Saat itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, Khofifah menulis surat untuk dijadwal ulang pemanggilan sebagai saksi pekan depannya antara 23-26 Juli. Namun di kurun waktu tersebut,KPK belum menjadwalkan pemanggilannya sebagai saksi. Terkait dengan hal tersebut Budi Prasetyo menyatakan bahwa penjadwalan pemeriksaan dalam proses koordinasi yang bersifat tehnis.
Terkait tempat pemeriksaan di Polda Jatim, bukan di Gedung KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemindahan pemeriksan dari Kantor KPK di Jakarat ke Polda Jatim dilakukan berdasarkan koordinasi yang dilakukan. Pemeriksaan ini menurutnya merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung secara paralel
Senada Dengan Budi Prasetyo, Pelaksana Tuga Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk memeriksa KPK di Jatim dan membedakan dengan saksi yang lain di kasus yang sama. Menurutnya ini hal yang bersifat tehnis dan dalam rangka efisiensi juga efektifitas.
“Jadi banyak. Tidak hanya ini (Khofifah -red), termasuk juga beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang lain juga diperiksanya di sana (Polda Jatim -red), ungkap Asep sebagaimana dilansir Antara.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim. Empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staf.DPRD Jatim. Selain itu penggeledahan dan penyiataan beberapa asset sudah dilakukan. Salah satu penggeledahan baik di lingkungan DPRD Jatim, Pemprov Jatim maupun lokasi lainnya (Yosua)













