• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Komitmen tak akan Terbitkan SP3 untuk Harun Masiku

KPK Komitmen tak akan Terbitkan SP3 untuk Harun Masiku

Juni 4, 2022
Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

Oktober 2, 2026
PANCASILA DI ZAMAN ALGORITMA

PANCASILA DI ZAMAN ALGORITMA

Oktober 2, 2026
ADVERTISEMENT
Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026
Hari Ke-18 Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Lanjutkan Sisir Badan KM Virgo Transport 8

Hari Ke-18 Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Lanjutkan Sisir Badan KM Virgo Transport 8

Oktober 2, 2026
Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang,  Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang,  Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Oktober 2, 2026
Bapemperda DPRD Batam Bahas Usulan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Bapemperda DPRD Batam Bahas Usulan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Oktober 2, 2026
Ganti Sugiono, Menlu Arrmanatha Priotaskan Stabilitas di Kawasan dan Tingkat Global

Ganti Sugiono, Menlu Arrmanatha Priotaskan Stabilitas di Kawasan dan Tingkat Global

Oktober 2, 2026
Tiga Orang di Amankan, Satgas Damai Cartensz Sita 71 Butir Amunisi Ilegal

Tiga Orang di Amankan, Satgas Damai Cartensz Sita 71 Butir Amunisi Ilegal

Oktober 2, 2026
Perayaan HUT DWP ke-27, Lomba Menyanyi Solo Antar Dinas/Instansi Kota Bekasi Berlangsung Semarak

Perayaan HUT DWP ke-27, Lomba Menyanyi Solo Antar Dinas/Instansi Kota Bekasi Berlangsung Semarak

Oktober 2, 2026
1.500 Orang Ikuti Perayaan Hari Lansia Sedunia di Bekasi,  Wali Kota: Bekasi Layak Jadi Pusat Perayaan Karena Punya Sekolah Lansia KUN

1.500 Orang Ikuti Perayaan Hari Lansia Sedunia di Bekasi,  Wali Kota: Bekasi Layak Jadi Pusat Perayaan Karena Punya Sekolah Lansia KUN

Oktober 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Komitmen tak akan Terbitkan SP3 untuk Harun Masiku

[Hukum]

Juni 4, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka buron, Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu mengaku bakal terus malacak keberadaan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) tersebut.

ADVERTISEMENT
“Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapikan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikitpun bahwa yang berdangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (3/6).

Dia menegaskan, KPK memiliki alat bukti yang kuat untuk menersangkakan eks politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Dia melanjutkan, status Harun Masiku saat ini masih tersangka dan telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) di interpol.

“Yang jelas kan statu HM sudah tersangka di KPK, tentu kami tidak akan menyerah sepanjang statusnya yang bersangkutan masih tersangka,” katanya.

Dia mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan kepolisian RI yang memiliki jaringan hingga ke pelosok negeri dan dunia internasional guna menangkap tersangka buron Harun Masiku. “Saya pastikan kalau kami mengetahui keberadaan yang bersangkutan tentu kami sudah akan melakukan penangkapan. Kami tidak akan ragu untuk terus menangkap yang bersangkutan,” katanya.

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun menyandang status itu bersamaan dengan tiga tersangka lain, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia, dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Hingga saat ini, KPK masih belum mampu menangkap Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka buron dimaksud.

Komentar Facebook

Tags: Harun MasikuKPK RIsurat perintah penghentian penyidikan (SP3)
ShareTweetSend

Related Posts

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026

DPRD Kota Batam Terima Audiensi KPK, Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

April 11, 2026

KPK Sita Barang Bukti Dokumen dan Uang Tunai Terkait Korupsi Gubernur Riau

Desember 17, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?